Senin, 8 Juni 2026

Adanya Wakil Kepala BP Batam Dinilai Sebagai Bagi-Bagi Jabatan, Begini Kata Anggota DPRD Kota Batam

Tetap saja walikota Batam tidak bisa menjalankan kegiatan atau operasional sehari-hari yang menyangkut teknis, tugas dan fungsi dari BP Batam.

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Spanduk Toldak dan Dukung ex officio BP Batam bertebaran di Kota Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rencana akan adanya wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam dimasukkan ke struktur organisasi yang baru dinilai tidak bermanfaat.

Tetap saja walikota Batam tidak bisa menjalankan kegiatan atau operasional sehari-hari yang menyangkut teknis, tugas dan fungsi dari BP Batam.

"Nanggung kalilah. Kalau enggak jangan kasih sama sekali walikota Batam jadi ex-officio. Masak ketua gak mengurus operasionalnya luculah," ujar Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Mukriyadi, Kamis (15/8/2019).

Bawaslu Anambas Genap Berusia 1 Tahun, AMPD Justru Minta Ketua Bawaslu Mundur

Belum Dijual di Indonesia, Asus Zenfone 6 Buatan Batam Diekspor ke Eropa

Penumpang Taksi Online di Batam Dapatkan Asuransi Keselamatan, Ini Kata Jasa Raharja

Mukriyadi melanjutkan adanya penambahan struktur baru hanyalah sebagai wujud bagi-bagi jabatan saja. Padahal tidak berfungsi.

"Berarti tetap ada dualisme sehingga mewujudkan ketidakpastian dalam berinvestasi," ujarnya.

Ia menambahkan kepastian investasi di Batam itu terwujud ketika hanya ada Otorita Batam (OB) disini.

Sehingga investasi lebih berkembang pada saat itu ketimbang sekarang.

Wacana Wali Kota ex officio

Lama tak terdengar, wacana Wali Kota ex officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam ternyata masih dibahas pemerintah pusat.

Kabar terbarunya, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam ini, akan terbit paling tidak 2 minggu lagi.

Hal ini disampaikan langsung Menko Perekonomian RI, Darmin Nasution, saat berada di Batam.

 "PP-nya akan keluar dalam satu atau dua minggu ini," kata Darmin, Rabu (14/8).

Setelahnya, diperkirakan seminggu setelah PP ini terbit, Darmin yang juga Ketua Dewan KPBPB Batam ini, akan membuat keputusan.

 Tak Bisa Sembunyikan Kesedihan, Istri Jansen Terus Menangis Lihat Rumahnya yang Hangus Terbakar

 Bangun Hanggar Pesawat Bersama di Batam, Berharap Industri Aviasi di Indonesia Semakin Maju

 Promo Matahari Sambut Hari Kemerdekaan, Koleksi Sepatu dan Sandal Diskon 74 Persen

Namun ia tak merinci, keputusannya yang dimaksudnya itu.

Apakah penetapan Wali Kota ex officio Kepala BP Batam, atau soal pelantikannya atau hal lain.

Soal poin penting di revisi PP itu, selain penegasan Wali Kota ex officio Kepala BP Batam, Darmin bilang ada beberapa hal lain.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved