Jokowi Pakai Baju Adat Sasak di Sidang DPR, Fahri Hamzah: Karena Kalah di NTB
Mengapa Jokowi pakai baju adat Sasak NTB di sidang DPD dan DPR RI ? Fahri Hamzah sebut karena kalah di NTB
TRIBUNBATAM.id - Mengapa Presiden Jokowi kenakan baju adat Sasak Nusa Tengara Barat (NTB), saat sidang bersama DPD dan DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019) ?
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki alasan tertentu mengenakan pakaian adat Sasak.
Menurut Fahri, Jokowi mengenakan baju adat sasak, karena kalah di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Meskipun demikian Fahri Hamzah mengucapkan terimakasih kepada Jokowi karena mengenakan pakaian adat NTB.
"Karena kalah di NTB, baguslah balance," kata Fahri usai menghadiri sidang bersama.
Perkiraan Fahri tersebut, karena Jokowi mengenakan pakaian adat Bali saat di Kongres PDIP beberapa waktu lalu.
• Sebut Tidak Akan Melanggar HAM, Wapres Jusuf Kalla Perintahkan TNI-Polri Serang Balik KKB Papua
• KECELAKAAN MAUT DI BATAM - Identitas Pengendara Jupiter yang Tewas Saat Kecelakaan di Tiban
• Bayi 14 Bulan Tunggui Jasad Ayahnya, 3 Hari Tak Makan & Tidak Menangis, Terungkap Keberadaan Ibu
Alasan Jokowi mengenakan pakaian adat tersebut karena menang di Bali.
"Karena waktu itu kan mengingatkan pak Jokowi waktu itu di Bali, dia bilang pakai adat Bali karena menang di Bali," katanya.
Meskipun demikian, Fahri berterimakasih karena Jokowi mengenakan pakaian adat NTB yang merupakan tanah kelahirannya.

"Saya berterimakasih," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenakan baju adat daerah saat menghadiri sidang bersama DPD dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (16/8/2019).
Jokowi mengenakan baju ada Sasak, Nusa Tenggara Barat (NTB) saat hadir dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Oesman Sapta Odang (OSO).
Jokowi mengenakan Capuk atau sapuk motif hitam emas di bagian kepala, serta kain songket atau dodot di sebalah kanan.
Terdapat pin dengan rantai merah putih di sebelah kiri.
Dalam pidato pembukaan Oesman Sapta mengatakan sidang bersama ini merupakan amanat dari Pasal 228 dan Pasal 293 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.