Gunakan Standar QR Code, Toko Bisa Terima Pembayaran dari GoPay, OVO, Dana dan LinkAja

Selama ini QR Code sudah cukup populer dipakai sebagai alat pembayaran di aplikasi GoPay, LinkAja, Dana dan lainnya.

QR Code
Ilustrasi pemakaian QR Code 

TRIBUNBATAM.id - Selama ini QR Code sudah cukup populer dipakai sebagai alat pembayaran di aplikasi GoPay, LinkAja, Dana dan lainnya.

Namun ternyata tanpa kita ketahui, ternyata standar QR yang dipakai oleh layanan uang digital itu berbeda-beda.

Hal itu membuat kode QR Code yang sama tak bisa dipakai oleh aplikasi yang berbeda.

Jadi pengguna goPay hanya bisa memakai QR Code yang dikeluarkannya sendiri, begitu juga LinkAja dan lainnya.

Setelah digodok cukup lama dengan semua pihak terkait, maka hari ini bertepatan dengan HUT ke–74 Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8) di Jakarta, Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan standar Quick Response (QR) Code.

Ramalan Zodiak Besok Senin 19 Agustus 2019, Virgo Tampil Cantik, Capricorn Ketemu Mantan

Baterai Hape Boros? Aplikasi Google Ini Bisa Jadi Penyebabnya

HP ANDROID 2019 - Hape Realme 5 dan 5 Pro, Akan Rilis 20 Agustus 2019, Lihat Penampakannya

Cara Mudah Merawat Pelek Mobil Sendiri, Contek 4 Tips Ini

 

QR Code standar ini untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS).

Meski sudah resmi diluncurkan BI, namun secara nasional, penerapan QRIS secara nasional akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020.

Tujuannya untuk memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa QRIS ini bertujuan untuk mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, memajukan UMKM, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dengan QRIS ini semua pedagang bisa bertraksaksi dengan menggunakan QR Code, sementara pembeli bisa membayar menggunakan aplikasi pembayaran apa saja, seperti GoPay, OVO, Dana atau LinkAja.

Tak hanya toko besar yang bisa memakainya, tetapi juga pedagang kecil seperti penjual bakso, penjual sayur dan lain-lain di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun penjelasan tentang sifat QRIS ini adalah

1. Universal
Sifat dari penggunaan QRIS adalah terbuka (inklusif) untuk seluruh masyarakat dan bisa dipakai transaksi pembayaran di dalam dan luar negeri.

2. Gampang.
Dengan QR Code standar ini, masyarakat bisa bertransaksi dengan mudah dan aman dalam satu smartphone saja.

3. Untung
Transaksi dengan QRIS ini akan menguntungkan pembeli dan penjual.

Pasalnya, transaksi berlangsung efisien melalui satu kode QR yang dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran pada ponsel.

4. Langsung
Transaksi dengan QRIS langsung terjadi, karena prosesnya cepat dan seketika sehingga mendukung kelancaran sistem pembayaran.

QRIS disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dengan menggunakan standar internasional EMV Co.1.

Penerapan QRIS ini bisa mendukung interkoneksi sistem pembayaran yang lebih luas dan mengakomodasi kebutuhan spesifik negara.

Tentu saja tujuannya agar memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara.

Untuk tahap awal, QRIS fokus pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM).

Dengan QR Code MPM ini penjual (merchant) akan menampilkan QR Code pembayaran.

Lalu QR Code dari penjual ini akan di-scan pembeli (customer) saat transaksi pembayaran.

Sebelum siap diluncurkan, spesifikasi teknis standar QR Code dan interkoneksinya telah melewati uji coba tahap pertama bulan September hingga November 2018 serta tahap kedua pada bulan April hingga Mei 2019.

 
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved