BATAM TERKINI

Mindo Tampubolon Dipindahkan ke Lapas Pekanbaru Sejak Juli, Ini 2 Alasannya!

Terpidana kasus pembunuhan Mindo Tampubolon dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekan Baru, Riau.

tribunbatam.id
Mindo saat membacakan pembelaan diri dan usai di tangkap 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Terpidana kasus pembunuhan Mindo Tampubolon dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekan Baru, Riau.

Kalapas Kelas IIA Batam Surianto saat dihubungi Tribunbatam.id Senin (19/8)  mengatakan,  Mindo dipindahkan 28 Juli 2019 lalu.

"Alasan pemindahan karena keamanan dan pembinaan lanjutan," kata Surianto.

Surianto menambahkan,  terkait pemindahan tersebut merupakan kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Lapas).

"Waktu pemindahan, dipimpin Kasubdit Keamanan di Dirjen Lapas," tambahnya.

Mindo Tampubolon 6 Tahun Tinggal Bareng Mertua, Getwien Mosse: Dia Bukan Pembunuh Anak Saya

Mindo Tampubolon Ditangkap di Depan Putrinya yang Berusia 10 Tahun, Ini Kata Mertua, Getwien Mosse

Ditahan dan di Tempatkan di Blok Maksimum Lapas Barelang, Mindo Tampubolon Termenung Sendiri

Terkait pemindahan itu kata Surianto,  sesuai aturan yang berlaku merupakan hak terpidana.

Dan tentu merupakan kebijakan penuh Dirjen Lapas.

Sebelumnya,  Mindo Tampubolon langsung ditahan di Lapas Kelas II A Barelang Batam setibanya di Batam, Rabu (26/6/2019) pukul 16.35 WIB lalu.

Setelah ditangkap tim Kejagung dan Kejari Batam dari Bandar Lampung, Selasa (25/6/2019) malam.

Yakni setelah bersembunyi selama enam tahun.

Semula Mindo ditempatkan di Blok Maksimum yang merupakan ruangan khusus terpisah dengan blok umum, dengan akses yang sangat terbatas.

Mindo dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri Batam memvonis bebas Mindo Tampubolon.

Mindo Tampubolon merupakan terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan sadis terhadap istrinya, Putri Mega Umboh.

Sebelumnya diberitakan, Putri Mega Umboh ditemukan di hutan Punggur dalam kondisi tewas dengan leher tergorok.

Pembunuhan itu melibatkan dua orang lainnya yakni pembantu rumah tangga mereka, Rosma dan pacarnya Ujang.

Sementara, Mindo dinyatakan sebagai otak dalam kasus pembunuhan tersebut.

Ujang dan Rosma telah divonis di Pengadilan Negeri Batam beberapa tahun silam.

Ujang divonis penjara selama 20 tahun.

Sedangkan Rosma divonis penjara selama 15 tahun. Sementara, Mindo sempat divonis bebas oleh PN Batam.

Namun, fakta baru menyeret dirinya menjadi tersangka utama.

Ia divonis hukuman seumur hidup oleh Mahkamah Agung.

Ketua Pengadilan Negeri Batam, Jack Johannis Octavianus pada waktu itu menyatakan, AKBP Mindo Tampubolon dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Mindo yang bertugas di Mapolda Kepri merupakan terdakwa kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, di Batam.

Ia dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

"Kami baru saja menerima petikan putusan sidang MA yang diketuai oleh Artidjo Alkotsar yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum," kata Jack di Batam, Kamis (3/10/2013) silam.

Putusan tersebut berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Batam yang pada 24 Mei 2012, yang menyatakan mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri itu tidak terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan Putri Mega Umboh.

Ia pun dibebaskan dari segala dakwaan. Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, pun memvonis bebas Mindo.

"Putusan MA membatalkan putusan PN Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menyatakan Mindo Tampubolon tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan," kata dia.

Jack menyatakan, ada kekeliruan putusan saat persidangan di PN Batam yang kala itu memutuskan Mindo bebas dari semua dakwaan.

"Kalau putusan MA berbeda, bisa dibilang putusan pengadilan sebelumnya ada kekeliruan. Istilahnya memang begitu," kata dia.

Meski sudah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hudup, kata dia, Mindo masih memiliki waktu 90 hari terhitung sejak putusan dikeluarkan untuk melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Peninjauan kembali dengan melengkapi bukti-bukti baru.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Armen Wijaya pada waktu itu mengatakan, pihaknya segera melakukan eksekusi terhadap putusan MA setelah petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) diterima.

"Petikan putusan kasasi itu belum kami terima. Eksekusi akan segera kami lakukan setelah petikan itu disampaikan kepada kami," kata dia.

Saat itu, Armen mengatakan baru menerima informasi tentang putusan tersebut, tetapi belum disertai petikan putusan MA.

Namun sejak tahun 2013 itu Mindo melarikan diri hingga kemudian ditangkap di Bandar Lampung pada Selasa (25/6/2019).

AKBP Mindo Tampubolon didakwa mengotaki pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, pada 24 Juni 2011.

Jaksa mendakwa Mindo menyuruh Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma membunuh Putri.

Jenazah Putri ditemukan di kawasan Punggur, Batam, 26 Juni 2011, atau dua hari sejak dilaporkan hilang.

Saat ditemukan, ada tujuh bekas luka tusukan di jasad Putri. (tribunbatam.id/leo Halawa) 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved