Pegawai Negeri Tetap Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2020, Subsidi Energi Turun
THR tahun 2020 akan lebih cepat dibanding tahun 2019 sejalan dengan jatuhnya hari raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 tetap Bulan Juli
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan tetap berlanjut di tahun 2020.
Hal Ini sesuai dengan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinyatakan dalam pidato kenegaraannya, Jumat (16/8/2019) lalu, untuk tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara.
“Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, dengan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta THR,” tutur Jokowi.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun depan diperkirakan hampir sama dengan tahun ini.
• Kerusuhan di Manokwari Papua, Ketua Ikatan Keluarga Besar Papua di Surabaya Bantah Pengusiran
• Setelah 50 tahun Bersama, Pasangan Ini Menemukan Foto Saat Mereka Pertama kali Bertemu di Woodstock
• Keuangan Berdarah-darah, Koran Tertua Berusia 80 Tahun Utusan Malaysia Berhenti Terbit Mulai Kamis
“Sudah, dengan basis gaji pokok yang dinaikkan 5%. Itu sudah jadi landasan sehingga (THR dan Gaji ke-13) lebih tinggi,” ujar Askolani di DPR, Senin (19/8/2019).
Sebagai informasi, tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan total sekitar Rp 40 triliun atau masing-masing Rp 20 triliun.
Terkait mekanisme pencairan tunjangan tersebut, Askolani menjelaskan, Kemenkeu perlu melihat terlebih dahulu perlunya membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru atau tidak.
Jika diperlukan perubahan, maka pemerintah akan mulai merancang PP untuk THR dan Gaji ke-13 pada Januari dan Februari 2020 mendatang.
“Kalau yang sekarang ini (PP) terpakai untuk 2020, artinya tidak perlu kita buat lagi. Kalau harus berubah, bisa kita lakukan mulai dari Januari atau Februari,” tuturnya.
Askolani memperkirakan pencairan THR di tahun 2020 akan lebih cepat dibanding tahun 2019 sejalan dengan jatuhnya hari raya Idul Fitri yang lebih cepat yaitu 24-25 Mei.
Sementara, jadwal pembayaran gaji ke-13 tidak akan berubah yaitu tetap di bulan Juli mengikuti jadwal tahun ajaran baru siswa.
“Tiap tahun Lebaran kan maju (jadwalnya), tentunya THR akan maju juga (pencairannya),” tutur Askolani.
Subsidi Energi Turun

Sementara itu, alokasi anggaran untuk subsidi energi di tahun 2020 lebih rendah dibandingkan tahun ini.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020, pemerintah menetapkan belanja subsidi energi sebesar Rp 137,5 triliun.
Alokasi tersebut lebih rendah dibandingkan anggaran subsidi energi dalam APBN 2019 yang senilai Rp 159,97 triliun. Juga lebih rendah daripada proyeksi (outlook) realisasi subsidi energi tahun ini sebesar Rp 142,6 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, subsidi energi tahun depan diarahkan untuk menjaga stabilitas harga, sekaligus memperkuat pengendalian dan pengawasan konsumsi energi agar tepat sasaran.
Penurunan alokasi anggaran subsidi energi juga mengikuti asumsi nilai tukar rupiah dan harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang paling berpengaruh dalam penentuan harga keekonomisan komoditas yang disubsidi.
“(Penurunan subsidi) Karena asumsi dari kursnya maupun dari sisi harga minyak (ICP). Tentu saja kalau dilihat dari volume, tidak ada perubahan sepertinya,” terang Sri Mulyani.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menambahkan, asumsi nilai tukar rupiah dalam RAPBN 2020 ditetapkan lebih rendah yaitu Rp 14.400 per dollar AS, dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 15.000.
Begitu juga dengan harga ICP yang tahun depan diasumsikan US$ 65 per barel, lebih rendah dari asumsi tahun ini US$ 70 per barel.
“Jadi basisnya (subsidi) melihat perkembangan nanti indikator dari pada komponen harga keekonomian yang dipengaruhi juga oleh ICP dan nilai tukar, termasuk struktur cost-nya nanti mempengaruhi,” tutur Askolani, Senin (19/8).
Selain faktor asumsi makro, Askolani menjelaskan, pemerintah juga melakukan upaya pengendalian penyaluran subsidi, terutama untuk LPG Tabung 3 kg agar lebih tepat sasaran dan efektif.
Diharapkan upaya untuk mengubah sasaran subsidi LPG Tabung 3 Kg untuk golongan rumah tangga miskin dan rentan saja dapat terwujud melalui Revisi Perpres 104 Tahun 2007.
Perubahan regulasi tersebut dapat menjadi dasar penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg by name by address yang lebih tepat sasaran, sesuai dengan permintaan legislator dalam Rapat Kerja RAPBN 2020 sebelumnya.
Sayangnya, Askolani belum mengetahui sejauh mana perkembangan revisi beleid tersebut. Askolani juga belum dapat memastikan seperti apa rencana pemerintah terkait kemungkinan penyesuaian harga BBM maupun harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg.
Namun, dalam Nota Keuangan, pemerintah menyebutkan dapat mempertimbangkan kebijakan penyesuaian harga BBM sebagai salah satu upaya mengurangi tekanan fiskal maupun meningkatkan kualitas belanja produktif.
Pemerintah juga dapat mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian Harga Jual Eceran (HJE) LPG tabung 3 kg. Hal ini perlu dilakukan untuk merespon perkembangan ICP dan nilai tukar rupiah yang cenderung naik sehingga memperlebar jarak antara harga keekonomian dengan HJE, sehingga besaran subsidi LPG tabung 3 kg membengkak.