BATAM TERKINI
PT Foster Piih Hengkang dari Batam, Regulasi dan Upah Diduga Jadi Pemicu
Hengkangnya PT Foster dari Batam harus jadi pelajaran berharga terutama bagi para pengambil kebijakan baik di pusat maupun daerah.
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua Koordinator Wilayah Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, OK Simatupang mengatakan, hengkangnya PT Foster dari Batam harus jadi pelajaran berharga.
Terutama bagi pengambil kebijakan di pusat maupun daerah. Khususnya di bidang perizinan dan ketenagakerjaan.
HKI sangat prihatin dengan berhenti beroperasinya Foster di Batam.
Diketahui, perusahaan itu sudah memulai usahanya di Batam sejak Maret 1991.
"Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya di Batam dan Pusat," kata OK, Senin (19/8/2019).
Menurutnya, daya saing di Batam jalan di tempat.
• 28 Tahun di Batam, PT Foster Hengkang dan Pindahkan Usahanya ke Myanmar
• PT Unisem Batam Tutup Usaha 30 September 2019 Bukan Karena Bangkrut, Ini 6 Poin Pentingnya
• Pajak Naik, Pengusaha Tutup Usaha. Kadin Tunggu Jawaban Pemko dan DPRD Batam
HKI sudah beberapa kali mengingatkan, saingan Batam adalah negara-negara di regional ASEAN, seperti Vietnam, Malaysia, Thailand.
Bahkan muncul negara-negara lainnya yang sangat pro investasi, seperti Myanmar, Laos, Kamboja dan Filipina.
Dan kebanyakan PMA (Penanaman Modal Asing) di Batam, lanjutnya, memiliki pabrik manufaktur di negara-negara itu.
HKI mempertanyakan, bagaimana Batam mau bicara daya saing.
Jika setiap tahunnya, ribut dengan masalah upah.
• Pedagang Pasrah, Massa Mulai Menjarah Pasar dan Warung di Pinggir Jalan Manokwari
• Kerusuhan di Manokwari Papua, Ketua Ikatan Keluarga Besar Papua di Surabaya Bantah Pengusiran
Sementara produktivitas kerja tidak kunjung meningkat, akibat seringnya aksi demonstrasi.
Kemudian hambatan lain, yaitu tidak sinkronnya antara aturan yang satu dengan aturan yang lain, seperti di bidang importasi bahan baku dan bahan penolong untuk Industri.
"Banyak aturan dibuat tidak clear oleh pusat. Bagaimana kita mau bicara tingkatkan ekspor, kalau bahan baku yang diimpor untuk proses produksi saja harus minta izin ke Kemendag (Kementerian Perdagangan) melalui Persetujuan Impor dan Laporan Survey," ujarnya.
Belum lagi soal invisible hand authority (kewenangan tak terlihat) yang suka mengganggu investasi di Batam.
Persoalan-persoalan seperti itu belum selesai, kini terbit pula Permendag No. 47 tahun 2019 yang tidak memasukkan pelabuhan Batam sebagai pelabuhan tujuan impor bahan B2.
"Industri mau impor harus melalui salah satu pelabuhan di Dumai, Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak atau Soekarno Hatta. Logika berpikirnya dimana?," kata OK.
Padahal Batam merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
"Bagaimana Batam mau bersaing kalau begini. Saya kira saatnya kita harus bangkit dengan memangkas semua regulasi yang tidak pro investasi," ujarnya.
Pindahkan Usaha ke Myanmar
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengungkapkan, PT Foster Electronic Indonesia bakal menutup usaha di Batam dan telah menyelesaikan kewajibannya pada pekerja.
Hak-hak karyawan yang jumlahnya mencapai ribuan orang itu, telah dibayarkan.
Perusahaan yang terletak di Kawasan Industri Batamindo, Mukakuning, Batam, Kepri ini, memutuskan untuk menghentikan operasional perusahaannya di Batam.
Dan sejak beberapa bulan lalu, perusahaan yang memproduksi pengeras suara ini, diketahui sudah berhenti beroperasi.
"Pekerjanya kebanyakan kontrak. Tapi sudah selesai (pembayaran pesangon karyawan). Tak ada masalah," kata Rudi, Senin (19/8/2019).
Ia tak tahu pasti, apakah pihak perusahaan akan pindah ke tempat lain di luar Batam.
Pihak perusahaan hanya menginformasikan, soal penghentian operasional usahanya di Batam.
Perusahaan juga sudah melaporkan kondisi perusahaannya sejak tahun lalu.
"Kalau soal itu (pindah), nggak tahu kita. Tapi perencanaannya sudah setahun," ujarnya.
Terpisah, Manager Admin dan General Affair Batamindo, Tjaw Hioeng mengatakan, PT Foster tidak tutup.
Hingga saat ini pihak perusahaan tetap melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)-nya melalui sistem online di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pihak perusahaan sudah konfirmasi akan memindahkan pabrik usahanya yang ada di Batam ke SEZ Thilawa, Myanmar.
Dan rata-rata kewajiban dengan pekerja yang diputus kerja, sudah selesai.
"Mereka stop operasi sejak Januari 2019 dan keputusan tutup dari kantor pusat masih belum diumumkan. Saat ini jumlah karyawan tinggal 7 orang untuk urusan administrasi," kata Ayung, sapaannya.
Diketahui, PT Foster Electronic Indonesia beroperasi sejak Maret 1991 di Batam.
Adapun jumlah karyawan perusahaan hingga 2018, tercatat sebanyak 1.166 orang dan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berjalan dengan lancar.
Dari informasi, pabrik Foster sendiri ada di China dan yang paling besar ada di beberapa wilayah.
Seperti Guangzhou, Nanning dan Heyuan. Selain itu, juga ada di Vietnam seperti di wilayah Da Nang dan Bac Ninh.
Sementara itu, soal pindahnya PT Foster ke negara lain, Ayung menyebut, faktor kenyamanan dalam berinvestasi termasuk pertimbangan investor di suatu negara pilihannya.
Bagi PMA (Penanaman Modal Asing), jika sudah tidak nyaman, pilihannya adalah relokasi ke tempat yang aman dan nyaman. Relokasi itu butuh waktu sekitar 3-5 tahun.
"Tahun ke 1-2 mereka akan survey lokasi dan flexibility study. Tahun ke 3 mulai pembangunan gedung produksi, tahun ke 4 melakukan testing and commissioning. Kemudian tahun ke 5 biasanya fully operasi," ujarnya. (*/tribunbatam.id/dewi haryati)