Tampil di ILC, Jibril Abdul Aziz Penyebar Video Mesum Mahasiswi UGM Sempat Diprediksi Jadi Politisi
Jibril Abdul Aziz (JAZ) Penyebar Video Mesum Mahasiswi UGM, diketahui pernah tampil di ILC.
6. 1 Matras warna hitam
7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.
8. 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.
Melansir Tribun Jogja Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenal pidana berlapis.
Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.
Komentar pihak UGM
Berkaitan dengan kasus penyebaran foto mesum dan video vulgar bersama dengan mantan kekasihnya melalui aplikasi Line dan WhatsApp yang dilakukan mahasiswa berinisial JAZ (26), Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani mengatakan jika UGM masih menunggu proses pemeriksaan pihak kepolisian.
Iva mengatakan jika pihaknya akan menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.
"Saat ini semua sudah masuk ke ranah kepolisian, kami menghormati. Kita tidak intervensi. Kita tunggu hasil pemeriksaan," ungkapnya pada Tribunjogja.com.
Rekam jejak digital JAZ lantas tersebar di media sosial
Akun Twitter Dede Budhyartyo yang sudah terverifikasi menemukan jejak digital JAZ
Rupanya JAZ pernah tampil sebagai narasumber di ILC Tv One
JAZ saat itu diminta menjelaskan alasan Sudirman Said dicekal di UGM.