BATAM TERKINI

Tewas di Lapas Barelang, Ternyata Ini Kasus yang Menjerat Frengki Marpaung

Narapidana Lapas Barelang Tewaas, ia merupakan tersangka kasusu kepemilikan Ekstasi sebanyak 1800 butir

Editor: Eko Setiawan
303magazine
ilustrasi mayat 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Narapidana yang tewas di Lapas Barelang diketahui bernama Frengki Marpaung.

Ia merupakan terdakwa kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1800 butir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Batam, Karya So Immanuel Gort Baeha yang menangani kasus Frengky membenarkan kejadian itu. "Iya benar," kata Immanuel Selasa (20/8).

Immanuel menambahkan, sesuai jadwal oleh Pengadilan Negeri Batam, akan digelar sidang pertama Kamis (29/8/2019) pekan depan.

Sajikan Aneka Menu Chinesse Food, Restoran Nami Village Hadir di Mega Mall

2 Minggu Lagi Jokowi Umumkan Nama Menteri? Ini Jawaban Ayah Kaesang

Tampil di ILC, Jibril Abdul Aziz Penyebar Video Mesum Mahasiswi UGM Sempat Diprediksi Jadi Politisi

Bos Krisna Bali Disebut Tak Mirip Orang Kaya oleh Hotman Paris, Hotman Singgung Sopir Angkot

Karena terdakwa sudah meninggal dunia, maka secara otomatis gugur pidana yang disangkakan kepada Frengki. "Karena terdakwanya sudah meninggal dunia, jadi otomatis gugur," ucapnya.

Frengki ditangkap anggota Polresta Barelang pada 30 Mei 2019 sore di lapangan Welcome to Batam, Batam Center, Kepri. 

Pada dakwaan, Rabu tanggal 29 Mei 2019 sekira pukul 20.00 WIB Rudi (DPO) menghubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengambil tablet ekstasi dengan upah Rp5 juta.

Selanjutnya, Kamis tanggal 30 Mei 2019 sekira pukul 10.00 WIB, Rudi kembali menghubungi terdakwa. Menanyakan mengenai tawaran mengambil tablet ekstasi tersebut.

Dan terdakwa Frengki menjawabnya iya. Pria bernama Tajol (DPO) Kamis tanggal 30 Mei 2019 sekira pukul 16.00 WIB menghubungi terdakwa dan mengatakan “kamu pergi kelapangan Welcome To Batam, sampai disana tunggu telepon selanjutnya”.

Kemudian terdakwa berangkat ke lapangan welcome to Batam dengan menggunakan ojek. Sesampainya di lapangan welcome to Batam sekira pukul 16.55 WIB terdakwa dihubungi oleh Tajol.

UPDATE RUSUH MANOKWARI - Kapolri Tito Karnavian Keluarkan Instruksi Ini untuk Seluruh Kapolda

Sinopsis Film Battle of Jangsari, Minho SHINee Adu Akting dengan Megan Fox, Tayang September

Hanya Kota Kecil, Wellington Miliki 7 Tempat Wisata Terbaik di Selandia Baru

Tajol lalu menyuruh terdakwa almarhum Frengki mengambil ekstasi. Yang ada dalam kantong plastik warna merah di dalam tong sampah warna biru di lapangan welcome to Batam.

Selanjutnya setelah melihat situasi di sekitar dirasa aman, terdakwa lalu mengambil kantong plastic warna merah di dalam tong sampah warna biru itu.

Setelah mengambil kantong plastic tersebut terdakwa berjalan seorang diri, disekitar lapangan welcome to batam, sekitar pukul 17.00 WIB, saksi penangkap dari Polresta Barelang yakni saksi Verdian, R.M Munthe, Yogi Ditia, Ferry Apendik, Artua Sihotang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

875 butir tablet diduga ekstasi logo instagram warna merah yang dibungkus plastic transparan, dengan berat 306 gram .  

925  butir tablet diduga ekstasi logo superman warna merah yang dibungkus plastic transparan. Dengan berat 350 gram. 

Jumlah total 1800 butir pil ekstasi.

Terdakwa terancam pidana Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati.(tribunbatam.id/leo Halawa) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved