Janda Sewa Pembunuh, Habisi Ibu dan Anak, Mayatnya Dilempar, Divonis Hukuman Mati
Janda Sewa Pembunuh, Habisi Ibu dan Anak, Mayatnya Dilempar, Divonis Hukuman Mati
TRIBUNBATAM.id - Janda Sewa Pembunuh, Habisi Ibu dan Anak, Mayatnya Dilempar, Divonis Hukuman Mati
Dialah Tika Herli. Hukuman mati dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Pagaralam Sumatera Selatan pada Tika Herli dan Riko Apriadi (21).
Keduanya terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ponia (31) dan Selvia (13). Satu orang terdakawa lagi, J sudah divonis lebih dulu dengan hukuman 10 tahun. J masih di bawah umur.
Tika Herli memakai jasa Riko dan J untuk membunuh Ponia dan Selvia. Mayat ibu dan anak itu ditemukan di Tebing Endikat.
Tika Herli adalah bekas TKW di Taiwan. Saat ditangkap ia bahkan berencana untuk berangkat ke Jepang. Ia mau bekerja di sana usai membunuh Ponia dan Selvia.

Tribunsumsel.com pernah mewawancarai secara eksklusif Tika Herli ini beberapa hari setelah ditangkap Polres Pagaralam.
Saat diwawancarai perempuan ini tampak segar. Ia Bahkan sempat memoleh alisnya sebelum dihadirkan di depan kamera.
Memakai jins modis warna biru dan kaus wana merah ia mengaku semua perbuatan dan apa yang memotivasinya membunuh Ponia dan Selvia. Padahal Ponia adalah temannya.
Tanya Jawab dengan Para Pembunuh
Apa hubungan Anda dengan korban?
Tika : "Dia (Ponia) teman dekat. Cukup lama kami berteman."
Mengapa Anda tega membunuh korban?
Tika : "Ponia utang Rp 86 juta dan baru dilunasi tidak sampai separuhnya. Dia (Ponia) sudah bayar ke saya Rp 35 juta. Karena belum bayar sisanya, saya sita kartu ATM dan kebetulan saya tahu kode PIN-nya."
Membunuh hanya karena korban belum melunasi utang?
Tika : "Saya sakit hati Pak karena dia (Ponia) bilang ke teman-temannya saya yang ada utang sama dia. Padahal ada kwitansi (utang) di atas materai 6 ribu," klaim Tika."
Apa hubungan Anda dengan kedua pelaku?