BATAM TERKINI
Tolak Revisi UU No 13 Tahun 2003, Buruh: Revisi Selalu Rugikan Kaum Pekerja!
Dengan berbagai atribut seragam kerja dan bendera serikat buruh para buruh meneriakkan penolakan revisi UU 13 tahun 2003 yang dianggap merugikan buruh
Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Buruh yang menggelar aksi demo di depan Kantor Walikota Batam, Rabu (21/8/2019) menentang adanya revisi UU No 13 2003 yang dinilai merugikan para buruh.
“Negara tidak lagi berpihak kepada buruh, pemerintah seakan menindas kami. Kami menolak keras kebijakan ini,” seru seorang demonstran dalam orasi di depan Gedung Kantor Walikota Batam, Rabu (21/8/2019).
Aksi demontrasi itu meminta pemerintah untuk menggagalkan revisi UU 13 Tahun 2003 yang dirasa merugikan para buruh.
Pantauan Tribun Batam, seluruh jalan menuju perkantoran Walikota Batam dipadati aliansi gabungan buruh.
Dengan berbagai atribut seragam kerja dan bendera serikat buruh para buruh meneriakkan penolakan revisi UU 13 tahun 2003.
“UU ketenagakerjaan sudah sering direvisi, namun revisinya selalu merugikan kaum pekerja. Revisi kali ini sangat merugikan kami kaum buruh,” ujar Dedi seorang karyawan di PT Eko Green Kabil.
menurut Dedi, dengan direvisinya UU itu, maka kaum buruh tidak lagi mendapatkan pesangon kerja.
“Itu yang menjadi ketakutan kami kaum buruh, sehingga hari ini kami turun aksi,” ujar dia ditengah kerumunan buruh.

Desak Pemerintah Tolak Revisi
Massa buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam bergerak dan mengadakan aksi di depan Kantor Wali Kota Batam, Rabu (21/8/2019).
Mereka meminta Pemerintah Kota Batam menolak revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Itu menyusul rencana pemerintah pusat dan DPR RI akan mengadakan sidang paripurna.
Salah satu yang akan disahkan dalam paripurna itu, revisi UU no.13/2003. Revisi UU itu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).
"Hari ini SPSI di seluruh Indonesia menggelar aksi menolak revisi UU no.13/2003," teriak orator, Rabu (21/8).
Revisi UU ini disebut-sebut menyengsarakan buruh.