Sabtu, 9 Mei 2026

BATAM TERKINI

KPK Bakal Periksa Konsultan Reklamasi Terkait Kasus Nurdin Basirun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil 7 saksi dari pihak swasta dan juga konsultan reklamasi, Jumat (23/8/2019), besok.

Tayang:
TRIBUNNEWS
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan KPK dalam kasus suap izin reklamasi, Kamis (11/7/2019) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil 7 saksi dari pihak swasta dan juga konsultan reklamasi, Jumat (23/8/2019).

7 orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun yang kena OTT KPK, beberapa waktu lalu.

Rencananya, semua saksi akan diperiksa di Mapolresta Barelang, Batam.

“Masih di Polres ya. Itu ada konsultan reklamasi juga yang akan dimintai keterangannya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi Tribunbatam.id, Kamis (22/8/2019) malam.

Saat Tribun memintai jawaban Febri terkait status pengusaha asal Batam, Kock Meng, Febri seolah enggan untuk menjawabnya secara rinci.

Ia hanya menyebut status Kock Meng saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik KPK.

BESOK, Jumat (23/8) KPK Bakal Periksa 7 Saksi Baru Terkait Kasus Nurdin Basirun, Siapa Saja?

Mantan Sekda Kabupaten Bintan Diperiksa KPK Terkait Kasus Nurdin Basirun

Usai Diperiksa KPK, Mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Kepri Tarmidi Malah Apresiasi KPK

Diperiksa KPK, Jawaban Naharuddin Ini Perkuat Kesalahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun

“Gini saja, yang jelas dia (Kock Meng) masih didalami terkait perannya dalam kasus ini oleh tim,” sambung Febri.

Diketahui, nama Kock Meng muncul dalam izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Dalam surat itu, izin ‘reklamasi’ Kock Meng seluas 6,2 hektare untuk lahan perairan laut sekitar Kampung Tua Tanjung Piayu Laut.

Dari perangkat setempat, diketahui Kock Meng membeli lahan itu dari seorang pengusaha bernama Winata.

Tak jelas bagaimana prosesnya, namun kepada warga Kock Meng hanya menyebut memiliki seluas 50X85 meter persegi lahan di sana.

“Memang cuma segitu lahan yang dia bilang ke warga. Katanya, kalau ditanya bilang saja untuk bangun restoran,” terang Abdul Rahman, Ketua RT 001/RW 010, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Rabu (21/8/2019) malam.

Kepada Tribun, Rahman juga menuturkan, jika Kock Meng juga telah membeli sebuah kelong milik nelayan di sana pada tahun 2018 lalu.

“Itu ada memang ada surat ganti ruginya. Kelong itu milik Mahmud, dan diganti oleh Pak Kock Meng,” tambahnya sambil menunjukkan salinan surat ganti rugi kelong yang dimaksud.

Surat itu sendiri menunjukkan, sebagai pihak kedua, Kock Meng telah bersedia untuk mengganti rugi kelong milik Mahmud yang berada di sekitar laut Tanjung Piayu, Kota Batam.

Tak jelas alasan Kock Meng mengganti rugi kelong milik warga itu, disinyalir langkah ini untuk menambah luas lahan perairan yang dimilikinya.

“Saya tak tahu kenapa harus diganti rugi, cuma saat tanda tangan ada beberapa perangkat yang menyaksikan,” kata Rahman lagi.

Dari cerita ini pula terbongkar jika sebenarnya Kock Meng mengenal Abu Bakar dari Johannes Kodrat, pengusaha asal Batam yang turut dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.

“Johannes Kodrat itu lahannya di sebelah lahan Pak Kock Meng ini,” ungkap Abdul Rahman. (tribunbatam.id/dipanusantara)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved