BREAKINGNEWS
BREAKINGNEWS, Inilah Nama-nama Baru Diperiksa KPK di Batam, Suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 7 saksi terkait grativikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 7 saksi terkait grativikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Pemeriksaan 7 saksi baru dilakukan di Polresta Barelang, Jumat (23/8/2019).
Seperti penuturan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
"Hari ini akan ada pemanggilan dari pihak swasta dan konsultan reklamasi," katanya kepada Tribun, Jumat (22/8/2019) pagi.
Dari tujuh nama itu, KPK merilis beberapa diantaranya sebagai berikut :
1. TRISNO Direksi PT Bintan Hotels
2. HERMAN Staf PT LABUN BUANA ASRI,
3. HENDRIK Pemegang Saham Damai Grup / PT. Damai Ecowisata,
4. LINUS GUSDAR Direksi PT. Barelang Elektrindo ,
5. SUTONO Karyawan PT. Marcopolo Shipyard,
6. I WAYAN SANTIKA Manajemen ADVENTURE GLAMPING,
7. AGUNG Konsultan reklamasi dan penggunaan ruang laut untuk PT. Marcopolo Shipyard.
Selain itu, Febri kembali mengingatkan untuk setiap saksi agar dapat bersikap kooperatif terhadap proses yang dilakukan.
Ia mengatakan, akan ada hukuman yang menanti setiap saksi jika memberikan keterangan yang tidak sesuai.
"Jika memberikan keterangan tidak benar ada resiko pidana yang cukup berat, yaitu penjara minimal 3 th dan maksimal 12 tahun sebagaimana diatur pada Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/09082019febri-diansyah.jpg)