Pasca Ketua Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto Tersangka, Kuasa Hukum: Padahal Laporan Sudah Dicabut
Pasca Bobby Jayanto resmi jadi tersangka, kuasa hukumnya ungkapkan kekecewaan: Padahal laporan ataas kasusnya sudah dicabut
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Thom Limahekin
• BREAKINGNEWS, Ketua DPD Partai Nasdem Kota Tanjungpinang Bobby Jayanto Resmi Tersangka
• Giliran Bobby Jayanto yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Reklamasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
• Soal Kasus Bobby Jayanto, Polres Tanjungpinang Datangkan Ahli Pidana, Begini Kata Efendri Ali
• Soal Bobby Jayanto, Badan Advokasi Hukum DPW Nasdem Sebut Bawaslu Sudah Minta Maaf

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efendri Ali saat dihubungi TRIBUNBATAM.id mengatakan pihaknya telah menetapkan Bobby Jayanto sebagai tersangka.
“Setelah kita melakukan gelar perkara, Rabu (21/8/2019) sore hingga malam, kita berkeyakinan dengan dua alat bukti telah terpenuhi maka status Bobby kita naikkan jadi tersangka,” ujar Efendri, Kamis (22/8/2019).
• Giliran Bobby Jayanto yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Reklamasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
• Soal Kasus Bobby Jayanto, Polres Tanjungpinang Datangkan Ahli Pidana, Begini Kata Efendri Ali
• Soal Bobby Jayanto, Badan Advokasi Hukum DPW Nasdem Sebut Bawaslu Sudah Minta Maaf
• Bobby Jayanto: HM Sani dan Nurdin Basirun Sangat Berpotensi Bangun Kepri

Usai ditetapkan tersangka, polisi akan segera menjadwalkan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, Efendri menyebutkan telah memeriksa sebanyak 17 saksi.
Mereka adalah 3 ahli, 6 lembaga pemasyarakatan dan saksi lainnya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 pasal 16 junto pasal 4 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)