Pasca Ketua Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto Tersangka, Kuasa Hukum: Padahal Laporan Sudah Dicabut

Pasca Bobby Jayanto resmi jadi tersangka, kuasa hukumnya ungkapkan kekecewaan: Padahal laporan ataas kasusnya sudah dicabut

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Thom Limahekin
zoom-inlihat foto Pasca Ketua Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto Tersangka, Kuasa Hukum: Padahal Laporan Sudah Dicabut
TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra
Kuasa hukum Bobby Jayanto Zudy Fardy
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kuasa hukum Bobby Jayanto Zudy Fardy kecewa atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus ujaran yang bernuansa rasis.
Dia menyampaikan, persoalan hukum yang sedang dihadapi kliennya telah sampai pada titik perdamaian.
"Kita tetap menghargai dan menghormati penyidikan yang dilakukan polisi selama ini.
Namun, kami menyayangkan bila kasus ini malah berlanjut," kata Zudy saat dihubungi TRIBUNBATAM.id, Jumat (23/08/2019).
Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Kepri ini juga menyebutkan, sangkaan kepada kliennya terkait ujaran rasis saat menyampaikan pidato dalam suatu acara sudah berujung pada ucapan permintaan maaf.
"Klien kita sudah meminta maaf.
Tapi sesungguhnya apa yang disampaikan kepada kita, bahwa tidak ada sedikitpun benci terhadap Tanjungpinang.
Klien kita sangat cintan Kota Gurindam ini," ucap Zudy.
Atas pemanggilan kliennya untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Zudy akan mengikuti proses hukum tersebut.
"Bila polisi mengizinkan, kita akan menghadirkan saksi ahli.
Bila tidak, saat persidangan pasti kita hadirkan saksi ahli," ujar Zudy.
Bobby Jayanto dan buku The Tiger From Archipelago
Bobby Jayanto dan buku The Tiger From Archipelago (Tribunnewsbatam / ogas jambak)
Pada Senin (26/08/2019) mendatang. Bobby Jayanto akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Kota Tanjungpinang.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPD Partai Nasdem Kota Tanjungpinang, Bobby Jayanto ditetapkan sebagai tersangka kasus Rasisme oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kota Tanjungpinang, Kamis (22/8/2019).

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efendri Ali saat dihubungi TRIBUNBATAM.id mengatakan pihaknya telah menetapkan Bobby Jayanto sebagai tersangka.

“Setelah kita melakukan gelar perkara, Rabu (21/8/2019) sore hingga malam, kita berkeyakinan dengan dua alat bukti telah terpenuhi maka status Bobby kita naikkan jadi tersangka,” ujar Efendri, Kamis (22/8/2019).

 Giliran Bobby Jayanto yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Reklamasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun

 Soal Kasus Bobby Jayanto, Polres Tanjungpinang Datangkan Ahli Pidana, Begini Kata Efendri Ali

 Soal Bobby Jayanto, Badan Advokasi Hukum DPW Nasdem Sebut Bawaslu Sudah Minta Maaf

 Bobby Jayanto: HM Sani dan Nurdin Basirun Sangat Berpotensi Bangun Kepri

Wako Lis Darmansyah mencoba permainan mahjong bersama Komandan Kodim 0315 Bintan Letkol Inf Charles Sagala dan Bobby Jayanto, Sabtu (12/3/2016).
Wako Lis Darmansyah mencoba permainan mahjong bersama Komandan Kodim 0315 Bintan Letkol Inf Charles Sagala dan Bobby Jayanto, Sabtu (12/3/2016). (TRIBUN BATAM/IKHWAN)

Usai ditetapkan tersangka, polisi akan segera menjadwalkan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, Efendri menyebutkan telah memeriksa sebanyak 17 saksi.

Mereka adalah 3 ahli, 6 lembaga pemasyarakatan dan saksi lainnya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 pasal 16 junto pasal 4 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved