BATAM TERKINI
Tak Cuma Kasus Nurdin Basirun, KPK Ternyata Juga Periksa Kasus Ini, Alias Wello Ikut Bersaksi
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 33 orang saksi untuk 2 kasus hukum berbeda, apa saja?
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Hari ini, Jumat (23/8/2019) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 7 saksi terkait kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun di Mapolresta Barelang, Batam.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 33 orang saksi sejak Senin (19/8/2019) lalu.
"Total 33 orang. Itu kami tangani dua perkara langsung," katanya kepada Tribun, Jumat (23/8/2019) malam.
• Kebakaran di Kabil, 6 Mobil Pemadam dan 3 Water Cannon Dikerahkan Untuk Padamkan Api
• Hotman Paris Rayu Vannessa Angel dan Janjikan 3 hal ini Jika Jadikan Dirinya Satu-satunya Lelaki
• PDSI BP Batam Promosikan Data Center BP Batam di Jawa Barat, Fokus Bisnis Penyedia Layanan
Selain mendalami perkara atas kasus tersangka Nurdin Basirun, jadwal KPK hari ini pun sekaligus mendalami pemeriksaan terkait kasus penerbitan izin usaha pertambangan operasi produksi oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
"Untuk kasus Nurdin, dua orang saksi tidak hadir dan akan dipanggil kembali dalam waktu dekat," ungkapnya.
Kedua nama yang dimaksud Febri sendiri adalah Trisno, Direksi PT. Bintan Hotels dan Herman, staf PT Labun Buana Asri.
• Batam Jazz and Fashion 2019 Siap Menggebrak Kota Batam, Hadirkan Musisi Dari Mancanegara
• Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak Nyaris Teteskan Air Mata Ingat Gubernur Kepri Nurdin Basirun
• Segini Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A10, Cek di Sini
Sedangkan untuk kasus penerbitan izin usaha pertambangan operasi produksi, KPK memeriksa tiga orang saksi antara lain M. EFENDI staf bagian keuangan PT. FMA, Hendy, Pemilik PT. FMA dan AIM, serta Alias Welo, Direktur PT. Aries Iron Mining sekaligus Bupati Kabupaten Lingga serta mantan Direktur Utama PT. Fajar Mentaya Abadi.
"Untuk perkara kedua, terhadap Kui Lim sebagai Pemilik PT Niaga Lestari Remittance kami lakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan proses perizinan tambang di Kota Waringin Timur," terangnya.(tribunbatam.id/dipanusantara)