TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pria inisial S bin L(44) mengancam mantan istri sirihnya dengan sebuah pisau agar mau memenuhi nafsu bejatnya.
Hal itu dilakukannya pada (10/08/2019) sekitar 21.00 WIB . Saat itu korban inisial SW (36) bersama rekannya Ari berada di seputaran lapangan Pamedan Jl. A. Yani Tanjungpinang.
Selang beberapa waktu pelaku tiba, kemudian menarik paksa baju SW hingga robek, dan membawa SW menggunakan sepeda motor menuju kediaman S bin L di Plantar 3 Tanjungpinang.
Di kediamannya, S bin L mengancam SW dengan menggunakan pisau kemudian melakukan pemerkosaan terhadap SW.