Sudah Pisah Masih Minta Jatah, L Ancam Mantan Istri Pakai Pisau, Rekam Adegan Hubungan Badan

Sudah pisah masih minta jatah, L (44) paksa SW (36) berhubungan badan lalu merekamnya.

TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA
S bin L(44) pelaku pemerkosaan mantan istri sirinya SW (36) saat dihadirkan dalam ekspos di Polres Tanjungpinang. 

TRIBUNBATAM.id - Sudah pisah masih minta jatah, L (44) paksa SW (36) berhubungan badan lalu merekamnya.

 Polisi menangkap L karena dilaporkan oleh SW. 

L juga mengancam mantan istri sirinya dengan sebuah pisau agar mau memenuhi keinginan terlarangnya.

Hal itu dilakukannya, Sabtu (10/08/2019) sekitar 21.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Saat itu korban berinisial SW (36) bersama rekannya Ari berada di seputaran Lapangan Pamedan Jalan A Yani Kota Tanjungpinang.

Selang beberapa waktu pelaku tiba di lokasi kemudian menarik paksa baju SW hingga robek.

Dia lalu membawa SW menggunakan sepeda motor menuju kediamannya di Pelantar 3 Tanjungpinang.

Di kediamannya, S bin L mengancam SW dengan menggunakan pisau kemudian melakukan hubungan terlarang dengan SW.

Baru 1 Menit Menyetubuhi, Pacar Berontak Lalu Kabur, Yogi Ambil Pacul, Bunuh! Perkosa Mayatnya
Baru 1 Menit Menyetubuhi, Pacar Berontak Lalu Kabur, Yogi Ambil Pacul, Bunuh! Perkosa Mayatnya ((Dok Polres Siak))

Kejadian ini disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Keolisian Resort (Kasat Reskrim Polres) Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efendri Alie.

"Korbanpun melaporkan apa yang telah dialaminya.

Anggota langsung bergerak mengamankan pelaku," kata Efendri, Minggu (25/08/2019).

Saat melakukan hubungan suami-istri itu, S bin L mengabadikan adegan tersebut dengan handphonenya.

"Korban melakan hubungan terlarang itu sebanyak tiga kali," lanjut Efendri.

Efendri menyampaikan, hubungan antara pelaku dan korban sudah tanpa setatus.

Keduanya sudah bercerai beberapa bulan terakhir dalam pernikahan sirih.

Tergoda Kulit Putih, Lelaki Ini Malah Perkosa Anak Majikannya, Begini Kronologinya
Tergoda Kulit Putih, Lelaki Ini Malah Perkosa Anak Majikannya, Begini Kronologinya (Kasih Humas Polsek Pannakukang, Bripka Ahmad Halim)

"Pelaku ini sebenarnya masih belum rela berpisah," ucap Efendri.

Pelaku pun dikenakan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (TRIBUNBATA.id/Endra Kaputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved