Sudah Pisah Masih Minta Jatah, L Ancam Mantan Istri Pakai Pisau, Rekam Adegan Hubungan Badan
Sudah pisah masih minta jatah, L (44) paksa SW (36) berhubungan badan lalu merekamnya.
TRIBUNBATAM.id - Sudah pisah masih minta jatah, L (44) paksa SW (36) berhubungan badan lalu merekamnya.
Polisi menangkap L karena dilaporkan oleh SW.
L juga mengancam mantan istri sirinya dengan sebuah pisau agar mau memenuhi keinginan terlarangnya.
Hal itu dilakukannya, Sabtu (10/08/2019) sekitar 21.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Saat itu korban berinisial SW (36) bersama rekannya Ari berada di seputaran Lapangan Pamedan Jalan A Yani Kota Tanjungpinang.
Dia lalu membawa SW menggunakan sepeda motor menuju kediamannya di Pelantar 3 Tanjungpinang.
Di kediamannya, S bin L mengancam SW dengan menggunakan pisau kemudian melakukan hubungan terlarang dengan SW.

Kejadian ini disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Keolisian Resort (Kasat Reskrim Polres) Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efendri Alie.
"Korbanpun melaporkan apa yang telah dialaminya.
Anggota langsung bergerak mengamankan pelaku," kata Efendri, Minggu (25/08/2019).
Saat melakukan hubungan suami-istri itu, S bin L mengabadikan adegan tersebut dengan handphonenya.
"Korban melakan hubungan terlarang itu sebanyak tiga kali," lanjut Efendri.
Efendri menyampaikan, hubungan antara pelaku dan korban sudah tanpa setatus.
Keduanya sudah bercerai beberapa bulan terakhir dalam pernikahan sirih.

"Pelaku ini sebenarnya masih belum rela berpisah," ucap Efendri.
Pelaku pun dikenakan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (TRIBUNBATA.id/Endra Kaputra)