HEBOH Vonis Kebiri, Ikatan Doketer Indonesia Menolak Jadi Eksekutor, Dianggap Langgar Sumpah Dokter
Pengadilan di Mojokerto memberikan hukuma kebiri bagi pelaku kejahatan Seksual terhadap 9 anak. Adanya Vonis Majelis Hakim ini langsung membuat heboh
HEBOH Kebiri Kimia di Mojokerto Bagi Pelaku Kejahatan Seksual 9 Anak, Jaksa Cari Lokasi Eksekusi
TRIBUNPEBATAM.id - Pengadilan di Mojokerto memberikan hukuma kebiri bagi pelaku kejahatan Seksual terhadap 9 anak.
Adanya Vonis Majelis Hakim ini langsung membuat heboh.
Pasalnya, ini merupakan Vonis petama yang dikeluarkan oleh Pengadilan di Indonesia.
Kehebohan terjadi di Mojokerto terkait Vonis hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual.
Kebiri Kimia ini dilakukan untuk pertama kalinya diputuskan di pengadilan Indonesia.
• Baru Pertama di Mojokerto, Hakim Vonis Pemerkosa 9 Anak dengan Hukuman Kebiri Kimia
• Baru Pertama di Mojokerto, Hakim Vonis Pemerkosa 9 Anak dengan Hukuman Kebiri Kimia
• Minta Hukuman Ringan, Polisi Cabul Ini Bersedia Dikebiri. Ini Jawaban Hakim!
Meski undang-undang yang mengatur tentang hukuman kebiri kimia tersebut sudah disahkan sejak 2016, ternyata masih ada kendala dalam eksekusinya.
Hingga kini kejaksaan masih mencari rumah sakit yang mau mengeksekusi putusan ini.
Muh Aris (20), seorang tukang las asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi terpidana pertama yang harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.
Selain vonis hukuman kebiri kimia, Aris juga harus menjalani hukuman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, pihaknya masih harus mencari rumah sakit yang bisa menjalankan eksekusi kebiri kimia.
"Kalau untuk pidana kurungannya sudah bisa dilakukan eksekusi. Namun, untuk kebiri kimia, kami masih mencari rumah sakit yang bisa," kata Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).
Sebelum ada vonis kebiri kimia, Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi eksekutor dari hukuman kebiri kimia.
IDI menolak jadi eksekutor hukuman kebiri dengan alasan pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Awalnya tanpa kebiri kimia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-kebiri_20160507_090013.jpg)