BATAM TERKINI

Bantah Disebut Ilegal, Manajemen Maxim Sebut Aplikasi Sudah Terdaftar Kominfo

Manajemen Maxim mneolak disebut ilegal dikarenakan belum mengantongi izin resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri. Begini penjelasannya.

dok maxim
Armada Maxim, Transportasi online asal Rusia 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Kisruh taksi online di Batam kembali mencuat.

Kali ini permasalahan mencuat diakibatkan hadirnya aplikasi baru dengan merek Maxim.

Namun, keberadaan Maxim sendiri mendapat kecaman dari beberapa pihak.

Maxim disebut ilegal dikarenakan belum mengantongi izin resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri.

Saat dikonfirmasi, bagian legal hukum Maxim, Rafif, pun membantah jika pihaknya dianggap ilegal.

“Kami terdaftar kok di Kemkominfo untuk aplikasinya. Memang untuk izin operasional masih kami urus dengan salah satu badan usaha yang mengantongi izin angkutan sewa khusus,” katanya, Selasa (27/8/2019).

Ia pun tak segan-segan membantah tuduhan dari beberapa pihak yang menganggap kehadiran Maxim tidak resmi di Kota Batam.

“Yang jelas proses sedang berjalan, itu urusan Pak Tito selaku pimpinan,” tambahnya.

Maxim Ikut Ramaikan Bisnis Transportasi Online di Batam, Kadishub: Jangan Rusuh Lagi

Jadi Pemain Baru Bisnis Transportasi Online di Batam, Maxim Diklaim Ilegal

Transportasi Online Asal Rusia Maxim, Ekspansi ke Indonesia, di Batam Ada?

Terpisah, Kepala Cabang Maxim Batam, Franstito, mengakui pihaknya masih mengurus proses kerja sama dengan salah satu badan usaha angkutan sewa khusus di Kota Batam, PT. Yelo Trans Indonesia.

“Sedang diurus, jadi kami tidak mungkin ilegal,” terangnya saat dihubungi.

Pernyataan ini pun dibantah oleh salah satu badan usaha angkutan sewa khusus (ASK) di Batam, PT Diva Citra Sejati.

Melalui pimpinannya, Sawir, pihak perusahaan ini mengatakan PT Yelo Trans Indonesia tidak termasuk dalam 13 badan usaha  ASK di Batam.

“Setahu saya memang tidak masuk. Kalau memang ada, tentu kami tahu ya,” terangnya.

Mendengar ini pun, Kabid LLAJ Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Frengki Willianto, pun angkat bicara.

Menurutnya, terkait legalitas Maxim itu telah ditegaskan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved