Rabu, 6 Mei 2026

Bukan Ibu Kota Pindah, Karni Ilyas Soroti Vonis Kebiri bagi Predator Anak di ILC Malam Ini

Bukan ibu kota pindah ke Kalimantan Timur, Indonesia Lawyer Club (ILC) malam ini mengambil mengangkat hukuman kebiri terhadap predator anak.

Tayang:
tribunjateng
Karni Ilyas 

TRIBUNBATAM.id - Bukan ibu kota pindah ke Kalimantan Timur, Indonesia Lawyer Club (ILC) malam ini mengambil mengangkat hukuman kebiri terhadap predator anak.

Tema ILC TVOne malam ini diunggah oleh Karni Ilyas, "Pemerkosa Anak Divonis Kebiri:Setimpalkah?, begitu cuitannya.

Vonis kebiri menimpa Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Muh Aris harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.

Selain dihukum kebiri kimia, Muh Haris juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.

Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Asep Maryono, mengaku Kejaksaan belum bisa mengeksekusi hukuman pidana tambahan berupa kebiri kimia terhadap Muh Aris (20), terpidana kasus perkosaan terhadap anak asal Mojokerto Jawa Timur tersebut.

Saat ini, jaksa hanya bisa mengeksekusi hukuman badan berupa penjara 12 tahun kepada terpidana. Hukuman pidana tambahan berupa kebiri terhadap Muh Aris dinilai Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Choirul Anam tidak sesuai dengan prinsip HAM.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rudy Hartono mengatakan, putusan terhadap Muh Aris pemerkosa 9 anak akan dijalankan.

Berikut fakta di balik Muh Aris yang diberi hukuman tambahan kebiri kimia:

1. Jaksa baru eksekusi hukuman badan

Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Asep Maryono mengatakan, saat ini jaksa hanya bisa mengeksekusi hukuman badan berupa penjara 12 tahun kepada terpidana.

"Kami sementara hanya bisa mengeksekusi hukuman badan saja saat ini," katanya, Senin (26/8/2019).

Dalam ketentuan kata dia, pidana tambahan biasanya dieksekusi setelah terpidana melakukan pidana pokok yakni hukuman badan selama 12 tahun sesuai vonis yang diberikan hakim.

"Saat ini kami masih meminta petunjuk Kejaksaan Agung tentang hukuman kebiri kimia tersebut," jelasnya.

2. Hilangkan esensi penegak hukum 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved