Kamis, 30 April 2026

Menkeu Sri Mulyani Usul Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan naik dua kali lipat atau 100 persen.

Tayang:
Kompas.com/Mutia Fauzia
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Penulis: Mutia Fauzia

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan naik dua kali lipat atau 100 persen.

"Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan. Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi," ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat bersama dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.

Kemudian untuk peserta JKN kelas II yang tadinya membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.

Skin Hero Guinevere-Lotus Terbaru, Starlight Eksklusif Hadir September 2019

BREAKINGNEWS, Tim Saber Pungli Polresta Barelang OTT Pegawai Dinas Kelautan Perikanan Kota Batam

For 6 Months, 900 Workers in Batam Become Jobless, Not Included Foster and Unisem Employee

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sempat mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000 sementara kelas II Rp 75.000 untuk mengatasi masalah defisit yang telah melanda BPJS Kesehatan sejak tahun 2014.

"DJSN tadi Rp 75.000 untuk kelas III dan Rp 120.000 untuk kelas I, kami mengusulkan Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 160.000 untuk kelas I yang akan kita mulai pada 1 Januari 2020," jelas Sri Mulyani.

Dia mengatakan, usulan kenaikan iuran untuk peserta kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 bisa diberlakukan. Kenaikan iuran kelas III dan dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bakal diberlakukan mulai Agustus 2019.

Pemerintah pusat akan terlebih dahulu menanggung beban pembayaran bagi peserta PBI, baik pusat dan daerah sepanjang bulan Agustus hingga Desember 2019.

"Karena untuk daerah bisa lebih kompleks permasalahannya jika APBD mereka sudah di-approve, jadi kami mengusulkan PBI daerah dari Agustus hingga Desember kenaikannya akan dibayarkan oleh pemerintah pusat terlebih dahulu," ujar dia.

Selain itu, pembayaran iuran oleh TNI, POLRI dan ASN yang tadinya 5 persen dari penghasilan termasuk tunjangan kinerja (tukin) pegawai maksimal sebesar Rp 8 juta dinakkan menjadi hingga berpenghasilan Rp 12 juta per bulan.

"Di mana pemerintah pusat akan membayarkan 4 persen, dan dari pegawai hanya 1 persen dari Rp 12 juta per bulan untuk cover ASN, pasangan, dan maksimal 3 anak," ujar dia.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jika usulan tersebut diberlakukan, maka BPJS bakal mendapatkan dana setidaknya Rp 13,56 triliun.

"Total semuanya adalah BPJS akan mendapatkan Rp 13,56 triliun jika menggunakan tarif baru untuk PBI mulai Agustus dan untuk PPU pemerintah yang mulai berlaku bulan Oktober," ujar Sri Mulyani.

Selain itu, jika BPJS Kesehatan secara konsisten dapat menerapkan rekomendasi dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan maka bisa mendapatkan tambahan dana sebesar Rp 5 triliun. Sehingga secara keseluruhan BPJS akan mendapatkan dana sebesar Rp 18,57 triliun.

"Maka sudah bisa dikurangi potensi defisitnya yang tadi sebesar Rp 18,56 triliun sehingga sisa defisitnya Rp 14 triliun," ujar dia.

Adapun sisa defisit Rp 14 triliun tersebut bisa diatasi dengan melakukan penyesuaian PPU Badan Usaha sama seperti yang diberlakukan untuk PPU pemerintah.

Sri Mulyani mengungkapkan, dengan usulannya tersebut, maka pada tahun 2020 bisa menyelesaikan sisa defisit sekitar Rp 14 triliun di tahun 2019.

Bahkan, BPJS berpotensi mencetak surplus sebesar Rp 17,2 triliun sehingga tersisa Rp 3 triliun jika menambal defisit tahun sebelumnya.

Surplus tersebut bakal masih berlanjut di tahun -tahun berikutnya.. Untuk 2021, 2022, sampai 2023 proyeksi berdasarkan jumlah peserta dan utilisasi, di masing-masing tahun BPJS bakal surplus Rp 11,59 triliun, Rp 8 triliun, dan Rp 4,1 triliun.

"Itu yang kita usulkan sehingga mungkin untuk menyelesaikan situasi hari ini dan memperbaiki dari proyeksi cashflow BPJS," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkeu Usul Iuran Peserta BPJS Kesehatan Naik 100 Persen"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved