WISATA THAILAND

Panduan Mudah Cara Membuat Visa Bisnis ke Thailand, Cek Persyaratannya

Jika warga negara Indonesia memiliki urusan bisnis, belajar, bekerja dan perawatan medis di Thailand, maka membutuhkan permohonan visa ke Thailand.

Instagram/sambada_travel
Ilustrasi visa bisnis Thailand. 

TRIBUNBATAM.id - Salah satu komponen penting saat memilih berpergian ke luar negeri adalah dengan memegang visa.

Thailand memang dikenal sebagai negara bebas visa selama 30 hari jika menggunakan pesawat udara untuk Indonesia.

Selain untuk berwisata ke Thailand, pada urusan bisnis, belajar, bekerja dan perawatan medis maka warga negara Indonesia (WNI) membutuhkan permohonan visa bisnis ke Thailand.

8 Pasar Malam Terbaik di Thailand, Ada yang Jual Barang Dekat Pesawat Terbang?

Awas! 6 Hewan Ini Sembunyi di Hutan & Pantai, Waspada Saat Berwisata ke Thailand

Daftar 7 Suaka Hewan di Thailand, Bisa Mandi dan Bermain Lumpur Dengan Gajah

Jadi Harta Karun di Thailand, Begini Pesona Keindahan Pantai Koh Ta Chai

Buat Turis Penasaran Mencoba, Ini 6 Jenis Serangga Goreng Khas Thailand

Jenis visa yang dibuat yakni Visa Non-Imigran Tipe B.

Visa Non-Imigran Tipe B (Entri Tunggal) ini berlaku selama 90 hari sejak tanggal penerbitan.

Permohonan visa Thailand ini bisa traveler dapatkan dari Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Kerajaan Thailand.

Bagi traveler yang ingin mengajukan permohonan visa, bisa menyimak dokumen yang dibutuhkan untuk membuat visa Thailand berikut ini.

Dirangkum TribunTravel dari Thai Embassy Jakarta, berikut dokumen yang dibutuhkan untuk membuat visa Thailand.

- Dokumen yang dibutuhkan

1. Formulir dan Foto

Ilustrasi aplikasi pengajuan visa.
Ilustrasi aplikasi pengajuan visa. (awsuwaidi-advocates.com)

Formulir Aplikasi Visa lengkap dan ditandatangani dan 2 foto terbaru (ukuran 3,5 × 4,5 cm).

2. Paspor (berlaku untuk tidak kurang dari 6 bulan)

Paspor Indonesia
Paspor Indonesia (pikniek.com)

3. Dokumen terkait bisnis:

1) Surat undangan dari majikan di Thailand yang menunjukkan nama lengkap pemohon, nomor paspor, posisi masa depan, masa kontrak, dan gaji, ditambah dengan salinan kartu identitas atau paspor orang yang berwenang yang menandatangani surat itu.

Dokumen lain yang dapat digunakan sebagai pengganti Surat Persetujuan WP3 termasuk surat dari Dewan Investasi, universitas negeri dan swasta, sekolah, organisasi internasional atau organisasi amal

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved