WISATA THAILAND

Kamu Mau Berwisata ke Thailand Tanpa Visa? Simak Persyaratannya Berikut Ini

Untuk pemegang paspor Indonesia yang ingin berwisata ke Thailand bisa mendapatkan bebas visa selama 30 hari. Simak persyaratan bebas visa ke Thailand.

Jing Daily
Ilustrasi liburan ke Thailand. 

Jika traveler sedang dalam perjalanan pertama ke Thailand dalam satu tahun terakhir dan berencana untuk tinggal selama 30 hari atau kurang, maka traveler tidak perlu mengajukan permohonan visa turis atau jenis visa lainnya.

Namun jika traveler telah mengunjungi Thailand lebih dari satu atau dua kali dalam setahun terakhir, maka lebih baik untuk mengajukan visa turis.

Visa turis dapat diberikan kepada wisatawan yang berniat tinggal lebih lama di Thailand dengan tujuan liburan selama tidak lebih dari 60 hari.

Visa turis Thailand.
Visa turis Thailand. (chiangmaybuddy.com)

Dilansir TribunTravel dari laman Thai Embassy Jakarta, Rabu (28/8/2019), ada dua jenis visa turis di antaranya:

- Single-Entry Tourist Visa

Visa turis ini berlaku untuk liburan ke Thailand sekali dalam 3 bulan sejak tanggal penerbitan.

Dengan masa tinggal tidak lebih dari 60 hari.

- Multiple-Entry Tourist Visa

Visa turis ini berlaku untuk liburan ke Thailand dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penerbitan.

Periode menginap adalah maksimum 60 hari per menginap per entri.

Pemegang Multi-Entry Tourist Visa dapat memasuki Thailand lagi selama visa masih berlaku.

Multiple-Entry Tourist Visa hanya akan diberikan kepada warga negara Indonesia atau pelamar dengan KITAS atau KITAP.

Dokumen yang dibutuhkan

- Formulir Aplikasi Visa dan foto-foto (Formulir Aplikasi Visa yang sudah dilengkapi dan ditandatangani serta 2 foto terbaru (ukuran 3,5 × 4,5 cm).

Ilustrasi Paspor Indonesia
Ilustrasi Paspor Indonesia (Kompas Travel)

- Paspor (berlaku untuk tidak kurang dari 6 bulan)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved