Jadi Tersangka, Koordinator Demo di Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Ternyata Relawan Prabowo

Mak Susi, Anak Tentara yang Jadi Koordinator Demo Bernuansa Rasial di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Jadi Tersangka.

Tribunjatim.com/Willy Abraham
Suasana Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Nomor 10 Surabaya 

TRIBUNBATAM.id - Mak Susi, Anak Tentara yang Jadi Koordinator Demo Bernuansa Rasial di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Jadi Tersangka.

Polisi akhirnya menetapkan Mak Susi sebagai tersangka.

Diketahui, Mak Susi merupakan koordinator unjuk rasa bernuansa rasis di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. 

Sehari setelah menjalani pemeriksaan panjang di Polda Jatim, Tri Susanti, atau Mak Susi, ditetapkan menjadi tersangka.

"Telah ditetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Berikut Kronilogis Oknum Polisi Beri Miras kepada Mahasiswa Papua di Bandung

5 Anggota Koramil Terlibat Insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Diskors, Ini Alasannya

Dinonaktifkan dari Jabatan, Ini Kronologi Oknum Polwan Beri Miras ke Mahasiswa Papua di Bandung

Oknum TNI Ucapkan Kata Rasis Kepada Mahasiswa Papua, Kini Nasibnya di Ujung Tanduk

Ia menjelaskan Tri Susanti yang akrab dipanggil Mak Susi, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Jatim memeriksa 16 saksi dan tujuh ahli.

Adapun ahli ahli tersebut terdiri dari ahli pidana, bahasa, ITE (informasi dan transaksi elektronik), komunikasi, sosiologi, dan antropologi.

Menurutnya, telah dilakukan pencegahan terhadap Mak Susi sehingga yang bersangkutan tidak bisa bepergian ke luar negeri.

"Permohonan pencegahan (ke Ditjen Imigrasi) telah diajukan. Surat panggilan telah disampaikan," ucapnya.

Adapun bukti yang dijadikan polisi sebagai dasar penetapan tersangka yakni rekam jejak digital, antara lain video dan narasi yang tersebar di medsos.

Aturan hukum yang dikenakan yaitu pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dan/atau Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Mak Susi menjalani pemeriksaan 11 jam di Polda Jatim pada Selasa (27/8).

Penasihat hukumnya, Sahid, mengungkapkan pemeriksaan selama 11 jam itu membuat kliennya kelelahan.

Namun menurutnya, Susi tampak tanpa beban.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved