Duda Bejat, Tebar Rayuan Maut ke Gadis Belia, Diajak Berhubungan 10 Kali di Kos hingga Hamil
Duda Bejat, Tebar Rayuan Maut ke Gadis Belia, Diajak Berhubungan 10 Kali di Kos hingga Hamil
#Duda Bejat, Tebar Rayuan Maut ke Gadis Belia, Diajak Berhubungan 10 Kali di Kos hingga Hamil#
TRIBUNBATAM.id - CA, duda jahat nekat melakukan kejahatan tindak pidana seksual kepada siswi SMP yang seharusnya dilindungi.
Lantaran perbuatan CA, korban yang masih sekolah harus menanggung beban psikologis.
Sebanyak 10 kali duda pegawai koperasi ini mengajak korban berhubungan badan.
Nah, untuk merayakan kisah kasihnya yang baru berusia satu setengah tahun ini, CA mengajak RR melalukan
Hubungan badan di sebuah kamar kos di Jalan Kedung Anyar, Surabaya.
• Aktor Korea Selatan Kang Ji Hwan Ditangkap Karena Kasus Pelecehan Seksual
• Status Suami Aura Kasih, Eryck Amaral Ternyata Duda dan Punya Seorang Putri di Brazil
• Ibunda Ahok Kini Bongkar Sifat Asli Puput Nastiti Devi, Veronica Tan Sindir Balik
Namun, ritual hari jadi itu dimaknai berbeda, justru membawa CA yang berusia 27 tahun itu ke dalam penjara.
Pasalnya, RR yang masih berusia 15 tahun diketahui hamil dua bulan akibat perbuatan CA.
Bermula dari sinilah CA harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena melakukan tindak kejahatan tak pantas.
CA mengaku selama ini tidak mengetahui bahwa korban masih duduk di bangku SMP.
"Bilang sama saya SMK," kata dia, Kamis (29/8/2019).
Selama ini, tersangka hanya bermodalkan rayuan manis untuk mendapatkan kesucian kekasihnya itu.
"Saya bilang mau tanggung jawab," bebernya.
Saat mengetahui pacarnya itu hamil, tersangka CA mengaku siap bertanggung jawab.
Namun, bentuk pertanggungjawaban itu masih menunggu hingga usia kandungannya beranjak tiga bulan.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan awalnya kedua pasangan tidak resmi itu ditangkap polisi saat menggelar razia.
Kemudian, di dalam kamar tersebut, terdapat remaja yang masih berusia 15 tahun.
"Tersangka sudah sepuluh kali melancarkan nafsunya, hingga korban hamil," ujarnya.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI NO 35 TH 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Modal Rayuan dan Ongkos
Sebanyak 10 kali CA meniduri kekasihnya yang masih berusia di bawah umur.
Dia merayu korban agar mau melepas kesuciannya.
Setelah rayuan itu diiyakan, dia mengaku akan bertanggung jawab.
Ternyata, CA harus merogoh kocek cukup dalam agar bisa berhubungan badan dengan pacarnya yang masih duduk di bangku SMP.
"Sebanyak 10 kali setelah Lebaran di rumah kos bayar Rp 125 ribu untuk satu hari," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (29/8/2019).
Pria yang bekerja di salah satu koperasi ini dengan mantap akan bertanggungjawab jika hamil.
Penghasilannya sebanyak Rp 3 juta per bulan.
Saat merayakan first anniversary itu, dia kena razia petugas gabungan di Jalan Kedung Anyar, Bubutan dengan kekasihnya yang masih di bawah umur, Rabu (28/8/2019).
Ternyata pacarnya itu hamil dua bulan tanpa sepengetahuan orang tua.
"Menunggu usia kandungan tiga bulan baru ngomong ke orangtua," tutupnya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan jika kedua sejoli ini ditangkap operasi gabungan di kamar kos.
Pihaknya mendapatkan laporan bahwa salah satu korbannya masih di bawah umur.
"Kita kordinasi dan kita laporkan ke orang tua korban, dan orang tua melapor ke polisi karena sudah terjadi 10 kali," tutupnya.
#Duda Bejat, Tebar Rayuan Maut ke Gadis Belia, Diajak Berhubungan 10 Kali di Kos hingga Hamil#
(***)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Gadis Belia Tergoda Rayuan Maut Duda, Diajak Berhubungan Badan Sebanyak 10 Kali di Kos hingga Hamil