Guru SD Dilaporkan ke Polisi, Berulangkali Lakukan Pencabulan di Ruang Kepala Sekolah
Ketahuan melakukan tindakan tidak terpuji kepada anak didiknya, seorang guru dilaporkan ke Polisi. Dilaporkannya oknum guru PNS ini membuat heboh warg
Perbuatan tak terpuji tersebut diawali pada 2015 lalu. Pelaku melakukannya di ruang kepala sekolah di salah satu SDN di Ketapang, Kalimantan Barat.
• Diklaim Bule Swedia Ada Transfer Rp 800 Triliun dari Inggris, Bank Mandiri Siap Buktikan Itu HOAX
• Tersangka Baru Kasus Dugaan Rasisme Terhadap Mahasiswa Papua di Surabaya, Kapolda Jatim: Inisial SA
• Iuran BPJS Kesehatan Naik 100%, Peserta: 4 Orang Rp 640 Ribu, Mending Pindah ke Asuransi Swasta
• Kabar Gembira, BI Pangkas Biaya Transfer Antarbank Mulai 1 September
Atau tepatnya, saat itu siswi SD yang menjadi korbannya masih duduk di bangku kelas IV. Kini siswinya itu telah lulus.
Oknum Guru PNS itu adalah HI (31).
Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat mengatakan, penangkapan HI berdasarkan laporan orangtua korban serta hasil penyelidikan.
"Setelah semua penyelidikan rampung, HI ditangkap di rumahnya di kawasan Kelurahan Mulia Baru, Ketapang," kata Yury, Jumat (30/8/2019).
Dari hasil pemeriksaan, tindakan bejat guru PNS kepada muridnya ini telah dilakukan sejak 2015 saat korban duduk di kelas IV.
• Kepala BP Batam Tetap Kerja Seperti Biasa, Edy : Masa Tugas Saya Sampai Ada yang Menggantikan
• BREAKINGNEWS, 2 Orang Hilang di Selat Singapura, Tiga Negara Lakukan Pencarian
• Ibunda SBY, Siti Habibah Meninggal Dunia, Jumat 30 Agustus 2019 di RS Mitra Keluarga Cibubur
• Ini Riwayat Sakit Ibunda SBY Sebelum Meninggal Dunia, Kondisinya Sempat Membaik Pasca Dirawat
"Sejak 2015, perbuatan cabul sering dilakukan, bahkan sampai korban tamat sekolah. Perbuatan terakhir pada 25 Agustus kemarin," ucapnya.
Yury menjelaskan, modus perbuatan pelaku pertama kali adalah mengajak korban ke ruangan kepala sekolah.
Saat duduk berhadapan, pelaku langsung melancarkan aksi.
Pelaku kemudian memberi uang dan ponsel kepada korban.
Yury menegaskan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui apakah ada korban lain.
Atas perbuatannya, HI dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 82 jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Perkara ini akan terus kami kembangkan, apakah ada korban-korban lain," ujarnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru SD Berulangkali Cabuli Siswinya di Ruang Kepala Sekolah, Korban Diiming-imingi HP dan Uang, https://www.tribunnews.com/regional/2019/08/30/guru-sd-berulangkali-cabuli-siswinya-di-ruang-kepala-sekolah-korban-diiming-imingi-hp-dan-uang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2019-6_ilustrasi-pencabulan.jpg)