Tersangka Baru Kasus Dugaan Rasisme Terhadap Mahasiswa Papua di Surabaya, Kapolda Jatim: Inisial SA
Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (30/8/2019).
TRIBUNBATAM.id - Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (30/8/2019).
Satu tersangka baru itu yakni seorang pria berinisial SA.
"Inisial pelaku baru adalah SA kalau tidak salah," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat ditemui awakmedia selepas salat Jumat di pintu barat Masjid Arif Nurul Huda Mapolda Jatim, Jumat (30/8/2019) seperti dikutip dari Surya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka.
Sementara Kodam V Brawijaya telah melakukan skorsing sementara terhadap lima anggotanya.
Identitas SA
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan enggan mengungkap identitas SA.
Namun, Irjen Luki memastikan SA adalah salah satu anggota ormas.
SA merupakan satu di antara enam orang saksi yang sempat menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim.
Selain itu, SA juga salah satu dari enam orang yang dicekal oleh pihak imigrasi atas rekomendasi Polda Jatim.
"Itu (identitas SA) nanti, tunggu pendalaman saja," kata Luki sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Diduga Lontarkan Makian Rasis
Luki menambahkan, penetapan SA sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh Tim Labfor Polda Jatim berupa rekaman video dan foto.
"Ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan dengan ungkapan binatang rasis," jelasnya.
Berbeda dengan Susi, Luki mengungkapkan, SA bakal dikenai UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis.