Oknum Polisi Tipu Gadis 17 Tahun dan Ibunya hingga Jebak Berhubungan Badan Lebih dari 10 Kali

Hubungan antara oknum polisi dan gadis 17 tahun itu terjadi setelah kenalan di Facebook sekitar awal Juli 2019

#Oknum Polisi Tipu Gadis 17 Tahun dan Ibunya hingga Jebak Berhubungan Badan Lebih dari 10 Kali#

TRIBUNBATAM.id - Oknum polisi ini sunggu bejat. Ia nekat menipu gadis 17 tahun dan ibunya hingga dijebak berhubungan Badan lebih dari 10 kali

Adalah AR (41),  mengaku sebagai anggota polisi mencoba mengelabui WA (35) dan anaknya berinisial WS (17).

AR menyampaikan kepada WA bahwa dia adalah seorang polisi yang masih lajang dan ingin menikahi anak WS.

Kisah asmara antara AR dan WS terjadi setelah kenalan di Facebook sekitar awal Juli 2019.

Setelah mendapat restu dari WA AR dan WS pun bertemu tatap muka.

Fakta & Kronologi Oknum Polisi Diduga Lecehkan Murid Silat 4 Tahun Lamanya, Kerap Ancam Korban

Enggan Turuti Nafsu Oknum Polisi Bripka, Gadis Ini Diancam Foto Tak Senonoh Disebar

Ibunda Ahok Kini Bongkar Sifat Asli Puput Nastiti Devi, Veronica Tan Sindir Balik

Hingga akhirnya keduanya berpacaran dan semakin sering bertemu.

AR kemudian bertandang ke rumah WS.

Di rumah WS, AR mengaku adalah anggota polisi dan masih bujang alias belum menikah.

Kepada orangtua WS, AR mengutarakan maksudnya ingin menikahi WS.

“Selanjutnya pelaku ini mengajak korban ke Kalimantan untuk dikenalkan sama orangtua AR. Dan orangtuanya korban menyetujui tanpa curiga sedikit pun,” kata Kadek Aruna, Jumat (30/8/2019).

Saat pelaku dan korban ada di Kalimantan, datang dua wanita ke rumah orangtua korban.

Dua wanita itu menyampaikan kepada ibu korban bahwa mereka adalah istri sah dari AR.

Kemudian atas laporan dari dua istri pelaku, WA kemudian menunggu kepulangan korban dan pelaku di Bandara Mutiara Sis Aljufri.

Setibanya di Palu, WA langsung membawa pelaku ke kantor polisi.

“Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak lebih dari 10 kali di tempat yang berpindah-pindah,” ujar Kadek.

Karena perbuatannya ini AR dikenai pasal 81 ayat (1) Dan ayat (2) subsidair pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Gadis 17 Tahun dan Ibunya Tertipu Oknum Polisi hingga Rela Berhubungan Badan Lebih dari 10 Kali
Gadis 17 Tahun dan Ibunya Tertipu Oknum Polisi hingga Rela Berhubungan Badan Lebih dari 10 Kali (Tribunnews.com)

TNI gadungan tipu 16 gadis

Anggota TNI gadungan bernama Eko Tugas Saputra (33) ditangkap pihak Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur. 

Penangkapan itu dilakukan sesuai adanya laporan dari salah satu korban yang ditinggal di kamar hotel setelah diajak berhubungan badan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Sholihin Fery mengatakan, pelaku penipuan dan pencabulan terhadap belasan perempuan tersebut beralamat tinggal di Dusun Sumombito, Desa Sumombito, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

"Pelaku keseharian bekerja sebagai seorang satpam di sebuah pabrik di wilayah Kabupaten Gresik," ujar Sholihin dikutip dari Kompas.com artikel 'Anggota TNI Gadungan Tipu hingga Tiduri 16 Wanita yang Sudah Bersuami'.

Ia menambahkan, modus yang dilakukan adalah dengan cara memasang foto seorang anggota TNI yang diambil dari sebuah akun media sosial lain. 

Dari situlah Eko mulai mencari mangsa dengan mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL).

"Jadi dia mengaku sebagai anggota TNI AL. Dari perkenalan Facebook, pelaku ini minta nomor telepon. Dari itu kemudian mengajak korbannya untuk bertemu darat. Rata-rata korbannya adalah wanita yang sudah memiliki suami," tambah Fery.

Selain mengunduh foto orang lain, Eko juga menyewa mobil untuk mengajak korbannya jalan-jalan. Kemudian pelaku mengajak korban menginap di sebuah hotel.

"Mayoritas, wanita yang menjadi korban pelaku, semua sudah diajak hubungan badan. Dari pengakuan pelaku, sampai saat ini sudah sekitar 16 orang yang menjadi korbannya. Pelaku ini juga mengambil benda-benda korban," ungkapnya.

Untuk melancarkan aksinya merampas benda-benda berharga milik korban, seperti jam tangan, gadget, dan perhiasan, ia berdalih bahwa benda-benda tersebut mengandung aura buruk.

Pelaku dibawa ke Polres Mojokerto (Kompas.com/Moh. Syafii)

Dalih tersebut membuat para korban menurut saat Eko melucutinya.

"Setelah berhasil melepas semua perhiasan, pelaku kemudian menyuruh korbannya untuk membelikan minuman di minimarket yang tak jauh dari hotel. Saat korban pergi, pelaku kemudian kabur membawa seluruh benda berharga korban," tutur Fery.

Akibat perbuatannya, Eko dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, dengan ancaman penjara hukuman enam tahun penjara.

#Oknum Polisi Bejat Tipu Gadis 17 Tahun & Ibunya hingga Jebak Berhubungan Badan Lebih dari 10 Kali#

(***)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Gadis 17 Tahun dan Ibunya Tertipu Oknum Polisi hingga Rela Berhubungan Badan Lebih dari 10 Kali

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved