30 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan di Jayapura, Berikut Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan
ebanyak 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019) melakukan perusaka
TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019) melakukan perusakan dan pencurian dengan kekerasan.
"Melakukan perusakan secara bersama-sama ada 17 orang, kemudian melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 (KUHP) ada 7 orang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).
Dedi merinci, dari 30 orang itu, 17 di antaranya menjadi tersangka perusakan.
Kemudian, 7 lainnya diduga melakukan pencudian dengan kekerasan dan 1 tersangka melakukan pembakaran.
• Tangisan Wali Kota Jayapura Melihat Anarkisme Massa Pendemo saat Rusuh Papua, Saya Menangis
• Pemerintah Ungkap Aktor yang Bermain di Rusuh Papua, Wiranto Sebut Coba Cari Keuntungan
• 252 Personil Brimob Polda Kepri Diberangkatkan Wakapolda Kepri ke Papua Barat
• Malam-malam Jokowi Panggil Sejumlah Menteri, Gelar Rapat Terbatas Bahas Gejolak di Papua

Lalu, 3 orang melakukan penghasutan dan ujaran kebencian.
Terkait tindak pidana tersebut, Dedi mengatakan bahwa pelaku melakukan penghinaan secara lisan. Kemudian, aparat melihatnya melalui video.
"Dari perusuh, (Pasal) 160 (KUHP) itu berarti dia melakukan penghinaan secara lisan, secara langsung, itu bisa langsung dijerat, dan aparat kepolisian di sana melihat dari video," kata dia.
Sisanya, 2 orang lainnya diduga melanggar perihal kepemilikan senjata tajam.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Papua memeriksa sejumlah saksi dan berbagai alat bukti yang ditemukan.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, laptop, motor, dan mobil yang dirusak.
Sopir Angkot Bejat, Lecehkan Anak Dibawah Umur saat Sedang Tidur, Berlangsung Selama 6 Tahun |
![]() |
---|
Teddy Tak Mampu Kembalikan Aset Miliaran Rizky Febian, Harta Lina Dijual untuk Bayar Utang |
![]() |
---|
LAGI Polisi Koboi Umbar Tembakan, Brigadir MT Minum Bersama Briptu FG di De Tonga |
![]() |
---|
Kalau ‘Mr P’ Pasangan Kecil, Coba 6 Gaya Posisi Bercinta Ini, Bisa Bikin Ketagihan! |
![]() |
---|
Wanita 21 Tahun Jual Diri Sedang Hamil Tua, Curhat Status Janda Muda 2 Balita Terjerumus Jadi PSK |
![]() |
---|