Kementerian Keuangan: Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2020
Mardiasmo mengatakan, bila kenaikan tarif mulai berlaku tahun depan, pemerintah memiliki waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri naik mulai 1 Januari 2020.
Mardiasmo mengatakan, bila kenaikan tarif mulai berlaku tahun depan, pemerintah memiliki waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Meski begitu, dia pun menyebut tarif dan waktu pemberlakuannya masih harus menunggu Peraturan Presiden. "Menunggu perpresnya dulu," tutur Mardiasmo, Senin (2/9/2019).
Bila mengacu pada usulan Kementerian Keuangan, tarif JKN untuk peserta mandiri kelas II diusulkan sebesar Rp 110.000 per bulan per orang, sementara, iuran JKN untuk kelas I diusulkan sebesar Rp 160.000.
• Hong Kong Makin Mencekam Setelah Aksi Brutal Polisi Memukuli Demonstran di MRT
• Harapan Ditjen Pajak setelah Google, Facebook dan Youtube Juga Menyusul
• Kebiasaan Jack Ma, Kemana Pun pergi Buku Ini Selalu Ikut dengannya, Apa Itu?
Mardiasmo mengulang alasan pemerintah sebelumnya terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, merupakan salah satu langkah untuk mengatasi defisit yang tengah dialami BPJS Kesehatan saat ini.
"Kita menutup defisit BPJS Kesehatan, tetapi dengan cara penyesuaian iuran yang jauh lebih sistematis dan sustain," kata Mardiasmo.
Mardiasmo menjelaskan, pemerintah sudah menaikkan iuran JKN untuk Penerima Bantuan Iuran, baik di pusat dan daerah. menjadi sebesar Rp 42.000 per bulan per orang sejak Agustus tahun ini.
Dengan kenaikan tersebut, diharapkan BPJS Kesehatan dapat menutupi sebagian defisitnya.
Meski sebagian defisit bisa teratasi, tetapi Mardiasmo mengatakan, kenaikan PBI tak cukup menutupi seluruh defisit yang tahun ini diperkirakan bisa mencapai Rp 32,84 triliun.
Alasan inilah yang membuat tarif JKN untuk peserta mandiri tetap dinaikkan.
"Tidak cukup menaikkan iuran PBI saja. Kalau dari PBI saja masih ada bolongnya. Maka kelas I dan II akan tetap dinaikkan," tutur Mardiasmo.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan sudah memproyeksi pihaknya akan mengalami defisit dalam 5 tahun mendatang bila tidak ada kenaikan tarif JKN dan bauran kebijakan yang diterapkan pemerintah.
Tanggapan DPR RI
Sementara itu, anggota komisi IX dan komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak kenaikan tarif iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja kelas III.
DPR meminta, kenaikan tarif untuk peserta mandiri kelas III ditunda sampai pemerintah membenahi data penerima bantuan iuran.