Usai Bertengkar dengan Pacar, Mahasiswi ke Kamar Mandi, Lahirkan Bayi & Dibunuh Pakai Celana Dalam

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan bayi dalam ember ini dan menetapkan mahasiswi itu tersangka

Istimewa
Bayi Baru Lahir Tewas Dibekap Pakai Celana Dalam 

Di Polsek Sukawati, pelaku dijerat pasal 341 KUHP tentang membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Kasusnya kita limpahkan ke Polres ke bagian PPA. Alasannya, karena itu kan terkait perempuan dan anak, jadi PPA yang menangani. Pasal yang kita kenakan 341 KUHP," ujarnya.

Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo membenarkan, kasus tersebut saat ini ditangani unit PPA Polres Gianyar.

Namun demikian, pelaku saat ini belum ditahan.

LGW masih menjalani proses pemulihan di rumah sakit setelah mengalami pendarahan dan syok.

"Pelaku saat ini masih berada di rumah sakit. Tapi untuk kasusnya, sekarang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Gianyar," ujarnya. (***)

#Usai Bertengkar dengan Pacar, Mahasiswi Melahirkan dan Sumpal Bayinya Pakai Celana Dalam##

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Bayi Baru Lahir Tewas Dibekap Pakai Celana Dalam, Pelakunya Ternyata Mahasiswi Diputuskan Pacar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved