Janji Kampanye Jokowi di Kepri, Jembatan Babin, Tak Masuk APBN 2020, Ini Reaksi Plt Gubernur Kepri
Jembatan Batam - Bintan, janji kampanye Jokowi di Batam tak masuk alokasi APBN 2020. Begini reaksi Plt Guberbur Kepri H Isdianto.
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
Jembatan ini dinilai punya peran penting.
"Jembatan ini sebagai sentra penghubung antara pulau yang satu dan lainnya. Bintan dan Tanjungpinang akan semakin ramai dikunjungi orang nanti," harap Jumaga.
Sementara itu, sebelumnya diberitakan, Kepala Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) wilayah I Kepri, Endry Z Djamal mengatakan, terkait pembangunan Jembatan Babin, prosesnya bisa dibilang masih panjang.
Pemerintah daerah setempat diminta menyiapkan Feasibility Study, soal jembatan yang menjadi penghubung antara Batam dan Bintan.
Lantaran ada perubahan rute jembatan.
• Plt Gubernur Kepri Usulkan 3 Proyek ke Jokowi, Setelah Waduk Sei Gong Jembatan Batam Bintan
• Gubernur Kepri Nurdin Dukung Jokowi di Pilpres, Kini Ditangkap KPK, Nasib Jembatan Batam Bintan?
"Yang awalnya langsung dari Batam ke Bintan, tapi ini melewati dua pulau. Jadi harus ada Feasibility Study yang harus dilaksanakan," kata Endry, Senin (27/5).
Di samping itu, ada beberapa persyaratan yang masih kurang dan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR), diminta supaya kekurangan dilengkapi.
Kemen PU PR lanjutnya, masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Kepri untuk melakukan percepatan proses.
Endry juga belum bisa memastikan, kapan FS selesai.
Kewajiban melakukan FS ada di Pemda. Kendati begitu, dia mengatakan ke depan untuk pembangunan jembatan ini, semua pihak harus satu suara.

"Kita harus satu suara, satu pembahasan. Kalau memang jembatan ini dibutuhkan untuk ketahanan pangan, mau tidak mau kita buat," ujarnya.
Selain Jembatan Babin, Jokowi juga berjanji untuk memberikan legalitas terhadap kampung tua di Batam.
Belum lama ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Sofyan Djalil datang ke Batam.
Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti percepatan legalitas kampung tua.
Ada 37 titik kampung tua di Batam yang akan dikeluarkan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam.