Kepala UPT Dishub Karimun Ditangkap, Polisi Temukan Bong Hingga Sabu Siap Pakai
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tanjung Berlian, Kecamatan Kundur Utara, Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Fahrul (40) diamankan atas kepemilik
TRIBUN BATAM.id, BATAM - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tanjung Berlian, Kecamatan Kundur Utara, Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Fahrul (40) diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga Selasa (3/9) mengatakan, informasi penangkapan Fahrul benar.
"Iya benar," kata Erlangga. Pelaku diamankan oleh Sat Narkoba Polres Karimun Jumat (30/8/2019) sore.
Fahrul yang merupakan warga komplek Timah RT 02 RW 05 Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun itu diamankan sejumlah barang bukti.
• Tugas Utama Badan Promosi Pariwisata Batam Usai Terbentuk, Koordinasi Dengan Sejumlah Pihak
Barang bukti yang diamankan dua paket kecil narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,32 gram, setengah butir narkotika diduga jenis ekstasi logo barcelona warna hijau muda, satu paket kecil serbuk narkotika diduga jenis ekstasi warna hijau muda dengan berat kotor 0,20 gram, satu Paket kecil serbuk narkotika diduga jenis shabu warna orange 0,20 gram.
Selanjutnya satu butir narkotika diduga jenis ekstasi warna hijau tua, dua buah timbangan, dua Buah gunting stanlis, Plastik plastik sisa diduga pembungkus pil ekstasi, dua buah alat hisap, satu buah sendok sabu, lima bungkus narkotika diduga jenis ekstasi warna hijau tua.
Selain itu satu buah kotak mancis warna hitam, satu buah dompet timbangan, dan plastik sisa diduga pembungkus ekstasi.
Semua barang bukti (BB) dari Fahrul yang merupakan kelahiran Dabosingkep, 20 Desember 1978 itu diamankan dari dua tempat kejadian perkara atau TKP.
Pertama di Komplek timah RT 02 RW 05 Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun Jumat. Dan TKP kedua di daerah Orari Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun pada hari yang sama.
Lebihe jelas, kronologis kejadian begini. Pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 sekira pukul 15.45 WIB Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat.
Adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi barang bukti narkotika diduga jenis shabu dan ekstasi di Komplek Timah tersebut.
Selanjutnya personel Sat Resnarkoba Polres Karimun, menuju tempat yang diinformasikan sekira pukul 16.00 Wib. Berikutnya personel Sat Narkoba Polres Karimun mendapat informasi yg di infokan berada di dalam rumah.
Tim selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Fahrul. Selanjutnya dilakukan penggeledahan kamar luar. Ditemukan satu paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening 1 Buah alat hisap.
Personel Sat Narkoba Polres Karimun, melakukan penggeledahan kamar dalam rumah ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu, satu paket serbuk narkotika diduga jenis ekstasi warna hijau muda, satu Paket serbuk narkotika diduga jenis ekstasi warna orange.
Ada 1 butir diduga ekstasi, plastik-plastik sisa pembungkus ekstasi, 1 buah alat hisap, 2 Unit timbangan digital, 1 buah alat hisap berserta kaca pyrex, 1 Buah gunting stanlis, 1 Buah sendok shabu yang disaksikan saksi Arpan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-kepri.jpg)