Kamis, 21 Mei 2026

Cara Gus Dur Lihat Persoalan di Papua, Disinggung Mahfud MD di ILC TVOne Terbaru

Cara pandang Gus Dur terhadap persoalan di Papua, sempat disinggung Mahfud MD di ILC TVOne terbaru

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnews.com
Mahfud MD 

Sosok Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur, tak bisa lepas dari diskusi mengenai rumitnya permasalahan di Papua yang muncul belakangan ini.

Gus Dur dikenal sebagai tokoh yang dekat dengan masyarakat Papua. Dan sebagai presiden, ia dianggap sangat memahami akar persoalan di Papua.

Lantas, bagaimana Gus Dur memandang persoalan di Papua?

Putri pertama Gus Dur, Alissa Wahid menuturkan, persoalan mendasar bagi orang Papua hingga saat ini adalah cara pandang yang cenderung diskriminatif.

Tidak dipungkiri warga Papua diasosiasikan dengan ketertinggalan dan separatisme.

Hal itu menyebabkan pendekatan yang dilakukan pemerintahan tidak berpijak pada kemanusiaan, keadilan dan kesetaraan.

Misalnya, dengan mengutamakan pendekatan keamanan dalam merespons segala permasalahan di Papua.

Saat menjadi presiden, kata Alissa, Gus Dur mengubah cara pandang pemerintah yang dinilai kurang tepat.

"Gus Dur itu meyakini kemanusiaan dan meyakini juga kalau orang Papua itu sama luhurnya dengan kita dalam hal kearifan. Yang salah itu (cara pandang) Jakarta (pemerintah), kalau Gus Dur," ujar Alissa saat dihubungi, Rabu (4/9/2019).

Koordinator Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid dalam diskusi di Jakarta, Selasa (29/8/2017)(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

"Buat Gus Dur itu yang salah adalah Jakarta, bagaimana Jakarta memandang Papua. Bukan Papua yang salah," ucapnya.

Menurut Alissa, Gus Dur tidak terjebak dalam cara pandang bahwa Papua identik dengan gerakan separatis.

Kemudian, Gus Dur mengubah cara pandang itu dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan kultural.

Gus Dur mengabulkan perubahan nama Irian Jaya menjadi Papua. Bahkan ia memberikan keleluasaan bagi warga Papua untuk mengekspresikan identitas kebudayaannya, misalnya pengibaran bendera Bintang Kejora.

Pada akhir 2001, muncul Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua). Dalam Pasal 2 UU Otsus Papua tertulis bahwa Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved