Mulai 1 Januari 2020, Iuran BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat

Meski menerima banyak protes, Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen

zoom-inlihat foto Mulai 1 Januari 2020, Iuran BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat
Twitter BPJS Kesehatan
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

TRIBUN BATAM ID- Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Meski menerima banyak protes, Pemerintah tetap akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.


Berita tersebut menjadi terpopuler sepanjang hari kemarin, Selasa (3/9/2019).

Sementara itu berita populer lainnya adalah mengenai pencabutan subsidi untuk pelanggan listrik 900 VA yang mencapai 24 juta pelanggan.

Berikut adalah daftar berita terpopuler sepanjang hari kemarin:

1. Iuran BPJS Kesehatan Naik, Terima Kasih Pak Jokowi...

Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas Kamis (20/6/2019)
Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas Kamis (20/6/2019) (Tribun/Septyan Mulia Rohman)

Pemerintah memastikan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan tetap akan dilakukan meski banyak pihak yang mengkritik.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Kenaikan ini untuk peserta kelas I dan II atau peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah pusat dan daerah.

Saat ini tercatat jumlah peserta BPJS Kesehatan sebanyak 223,3 juta jiwa, dengan 82,9 juta di antaranya merupakan peserta non PBI.

Peserta non PBI terdiri dari Peserta Penerima Upah (PPU) Pemerintah 17,5 juta jiwa, PPU Badan Usaha 34,1 juta jiwa, Perserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 32,5 juta jiwa dan Bukan Pekerja (BP) 5,1 juta jiwa.

Peserta non PBI yang terbanyak yakni PPU Badan Usaha alias karyawan.

Saat ini iuran BPJS Kesehatan karyawan sebesar 5 persen dari gaji pokok. Rinciannya 4 persen dibayar oleh perusahaan dan 1 persen oleh karyawan. 

2. Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020

Pemerintah sudah bulat menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sebesar 100 persen untuk menutup defisit JKN.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved