BATAM TERKINI
Penyelundupan di Pelabuhan Batu Ampar, Begini Modus Pelaku Masukkan Barang ke dalam Kapal
Penyelundupan barang-barang yang dilarang ke luar Batam secara bebas masih kerap terjadi di pelabuhan Batu Ampar Batam, begini modus pelaku.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyelundupan barang-barang seperti rokok tanpa cukai, telepon genggam (handphone) bekas, serta beberapa barang lain seperti minuman beralkohol (mikol), masih sering terjadi di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.
Seperti beberapa waktu lalu, Rabu (28/8), petugas Pelabuhan Batu Ampar Batam berhasil menyita empat kardus dan tas gandeng dari calon penumpang yang akan berangkat ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Dari tas itu, didapati sebanyak 10 slop rokok tanpa cukai dengan merek Exxe, beberapa minuman beralkohol (mikol), dan 10 unit telepon genggam (handphone) bekas dengan merek Sony Experia.
Menanggapi hal ini, Humas Bea dan Cukai Kota Batam, Sumarna, memberikan komentarnya terkait barang yang akan diselundupkan menuju Jakarta itu.
"Memang benar, kami telah menerima info dari unit penindakan KPU BC Batam terkait barang-barang itu," tulisnya via Whatsapp, Selasa (3/9/2019).
Bahkan, beberapa barang sitaan itu pun telah dibuatkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan status barang akan dijadikan barang yang dikuasai oleh negara.
"Nantinya, barang sitaan itu akan diajukan ke KPKNL. Barang sitaan akan dimusnahkan," tambahnya.
Pernyataan Sumarna sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara.
Disebutkan pada pasal 3, barang yang dikuasai negara merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan Pabean.
Selain itu, barang ini merupakan barang yang ditegah oleh pihak Bea dan Cukai serta barang yang ditinggalkan di kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.
Sementara itu, untuk hasil sitaan barang-barang serupa selama bulan Agustus 2019 sendiri, Sumarna mengakui dirinya belum mendapatkan data pasti dari unit penindakan Bea dan Cukai Batam.
Namun ia memastikan, jika Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) telah melakukan penilaian dan memberi persetujuan tindaklanjut terhadap barang-barang ini, maka pemusnahan akan segera dilakukan.
Sebelumnya, walaupun telah dilarang keras, para pemilik barang balpress masih saja bandel.
Hal ini terlihat di Pelabuhan Kargo Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Minggu (18/8).
Pantauan Tribun di lokasi, tampak beberapa tumpukan seperti tas, kardus, bahkan koper ditahan oleh petugas Bea Cukai di sana. Tumpukan itu diduga berisikan barang balpress milik tiap penumpang.