DPR Lakukan Operasi Senyap dan Kejar Tayang, Tiba-tiba Sahkan Revisi UU KPK

Dalam sidang paripurna kemarin, seperti dicucuk hidung, tak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi. Semuanya setuju tanpa beban!

kompas.com
Gedung KPK 

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - DPR RI periode 2014-2019 yang akan habis masa berlakunya tiba-tiba membuat kejutan.

DPR diam-diam mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) dan tanpa diketahui publik, tiba-tiba mensahkan revisi itu, Kamis (6/9/2019).

Tiba-tiba saja DPR menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah mengesahkan RUU KPK menjadi inisiatif DPR.

"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui menjadi usul DPR?" tanya Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat.

Seluruh anggota DPR yang hadir pun kompak mengatakan setuju dan Utut yang juga pecatur nasional pun mengetok palu. Skak mat!

Operasi senyap dan kejar tayang menjelang pensiun itu langsung menimbulkan reaksi publik.

Padahal, DPR sendiri punya tungghakan 43 RUU yang sampai kini tak jelas ujungnya. Sungguh beda perlakuannya.

Dilansir Kompas.com, konsolidasi dan lobi-lobi yang dilakukan anggota DPR di belakang layar membuat revisi berjalan mulus.

Proses menghidupkan lagi revisi UU KPK yang sempat tertunda beberapa kali --sejak pemerintahan SBY-- dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun, agenda rapat terbaru mengenai pembahasan RUU KPK ini tidak pernah terpublikasikan atau diliput media.

Dalam sidang kemarin, seperti dicucuk hidung, tak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi.  Tak ada juga perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan parpol oposisi, semuanya anteng tanpa beban.

Hebatnya lagi skenario wakil rakyat ini, tanggapan setiap fraksi atas usul RUU ini diserahkan secara tertulis kepada pimpinan dan tidak dibacakan di dalam rapat paripurna.

Setelah sah menjadi RUU inisiatif DPR, draf RUU tersebut langsung dikirim kepada Presiden Joko Widodo.

Kini, DPR menunggu apakah Jokowi akan mengeluarkan surat presiden (surpres) yang memerintahkan menterinya untuk membahas RUU KPK ini bersama para anggota dewan.

Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 yang habis pada 30 September.

Artinya, revisi hanya akan memakan waktu paling lama tiga pekan. "Ada tekad untuk menyelesaikan masa sidang ini," kata anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved