Abraham Samad Merasa Tidak Pernah Usulkan Revisi UU KPK

Masih menurut Samad, pihaknya sama sekali tidak pernah mengusulkan revisi

TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
KPK TERKINI - Tolak Revisi UU KPK, Abraham Samad Merasa Tidak Pernah Beri Usulan 

TRIBUNBATAM.id - Mantan Ketua KPK Periode 2011-2015, Abraham Samad membantah soal keinginan KPK untuk merevisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini merespon pernyataan Anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan yang menyebut revisi UU KPK adalah keinginan KPK, bukan dari DPR.

Menjawab itu, Samad menegaskan keinginan merevisi UU KPK bukan di era kepemimpinannya.

"Saya mau meluruskan. Sepengetahuan saya, di masa kepemimpinan jilid 3 saya dan teman-teman memimpin kita tidak pernah punya usulan seperti yang dikatakan," ujar Samad saat dikonfirmasi Sabtu (7/9/2019).

Samad melanjutkan kepemimpinannya di KPK tidak penuh, 2011-2015. Di tengah jalan, dia dikriminalisasi sehingga dilanjutkan oleh Plt Ruki hingga Desember 2015.

Masih menurut Samad, pihaknya sama sekali tidak pernah mengusulkan revisi. Dia tidak mengetahui pasti apakah usulan itu datang dari Plt atau bukan.

"Masa saya tidak punya usulan. Saya tidak tahu kalau usulan ini datang dari Plt. Kalau memang benar dari Plt maka ini menyalahi. Plt itu punya aturan sendiri tidak boleh keluarkan kebijakan strategis yang melampaui kewenangannya sebagai Plt," tegas Samad.

Samad sendri tidak bisa memastikan apakah benar usulan ini ada di era Plt. Pasalnya di era Agus Rahardjo, Agus tegas membantah mengusulkan revisi UU KPK.

"Kalau ini di era Plt, berarti telah melakukan pelanggaran. Termasuk misal melakukan rekrutmen pejabat struktural nggak boleh diambil di dalam masa kepemimpinan Plt. oleh karena itu nanti kami akan crosscheck," tutur Samad.

"Padahal terkait revisi UU KPK ini kami ini merespon dari keinginan KPK sendiri," ujar Arteri dalam sebuah diskusi.

KPK Protes

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sempat mengatakan bahwa institusinya tak dilibatkan dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai KPK tak memahami konteks pembahasan revisi tersebut.

"Ah dia (KPK) nggak paham, KPK itu institusi siapapun pimpinannya rapat, itu putusan institusi," ujar Masinton, di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

Meski sempat mengalami penundaan pembahasan di periode Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), namun rapat telah dilakukan setelahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved