Kamis, 7 Mei 2026

Petugas Imigrasi Datangi Pemohon Saat Infus Masih Menempel di Tangan, Program Layanan Mobile SPRI

Kepala Seksi Lalu Lintas Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun Kristian mengatakan pemohon yang sakit bisa rekam data

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra
Petugas Imigrasi Tanjungbalai Karimun saat mendatangi pasien di rumah sakit, Senin (9/9/2019). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun memberi kemudahan bagi pemohon yang tengah dirawat di rumah sakit untuk melakukan perekaman data.

Melalui layanan mobile SPRI (Surat Perjalanan Republik Indonesia) atau yang biasa disebut paspor, pemohon yang sakit tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun.

Namun petugas akan langsung mendatangi pasien yang sedang dirawat rumah sakit.

45 Anggota DPRD Kepri Ucapkan Sumpah, Plt Gubernur Sebut Pemilu Tahun Ini Paling Ambisius

Jelang Pemilihan Gubernur Kepri 2020, Sekdaprov Ingatkan KPU dan Bawaslu, Ternyata Masalah Anggaran

Pengakuan Ibu Fatir Ahmad Korban Bullying, dari Kronologi hingga Detik-detik Korban Meninggal

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun Kristian program ini bertujuan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Petugas melakukan pengambilan foto dan biometrik di rumah sakit atau tempat yang telah ditentukan. Jadi pesakit tidak perlu datang ke kantor," katanya, Senin (9/9/2019).

Kristian menjelaskan pihak keluarga pemohon dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi di Jalan A Yani Sei Lakam Timur dengan membawa berkas-berkas permohonan.

"Setelah memastikan dokumen pemohon lengkap maka selanjutnya perugas akan mendatangi pemohon," ujarnya.

Layanan penerbitan paspor ini tidak berbeda dengan sistem pelayanan pemohon secara umum, yakni paling lambat tiga hari.

"Yang kita inginkan program semakin memberikan kemudahan kepada masyarakat," ucap Kristian.

Kemudahan juga dirasakan pemohon biasa. Dimana para pemohon tidak perlu lagi mengantri untuk mengurus paspor.

Saat ini Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun telah menerapkan sistem antrian online yang dinamakan Apapo.

Masyarakat dapat mengakses antrian menggunakan internet.

Ditambahkan Kristian pihaknya juga layanan menyediakan layanan bagi kelompok rentan atau kelompok disabilitas/berkebutuhan khusus berdimensi ramah HAM.

"Untuk layanan ini tetap dilaksanakan di kantor imigrasi, namun kita berikan kemudahan dengan tidak perlu mendaftar aplikasi Apapo. Cukup siapkan persyaratan dan langsung datang ke kantor untuk dilayani," terangnya. (ayf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved