Kamis, 4 Juni 2026

DISKOMINFO KEPRI

Enam Nelayan Kepri yang Ditahan di Malaysia Dapat Pendampingan KJRI Johor Bahru

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Doli Boniara Siregar, sebut keenam nelayan Kepri yang ditahan Malaysia dalam keadaan sehat.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Istimewa
NELAYAN DITAHAN - Enam nelayan asal Kepulauan Riau saat ditahan di Malaysia belum lama ini. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Enam nelayan asal Kepulauan Riau (Kepri) masih berada di Malaysia hingga Rabu (3/6/2026).

Saat ini para nelayan tersebut sedang dilakukan assessment pihak Malaysia.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) sudah berkoordinasi dengan petugas di Malaysia.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Doli Boniara Siregar, keenam nelayan itu dalam keadaan sehat.

"Kemarin kami video dengan nelayan tersebut. Mereka nanti didampingi tim dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia atau KJRI Johor Bahru dalam menyelesaikan persoalan ini," kata Doli.

Ia menyebutkan, masalah ini masih berproses. Setelah mereka diperiksa akan ada informasi selanjutnya, karena sedang ditangani Pemerintah Malaysia.

"Kita menghormati hukum yang berlaku di Malaysia. Namun saya sudah komunikasi dengan Kompol Rizal, Atase Teknis Kepolisian pada KJRI JB agar mendampingi nelayan itu," tuturnya.

Dugaan sementara, nelayan itu masuk ke lintas batas negara.

"Doakan semoga urusan ini cepat selesai dan nelayan bisa segera dipulangkan ke Kepri," katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Bintan, Syukur Haryanto.

Ia menilai penangkapan enam nelayan asal Kepri oleh Polisi Marine Malaysia murni terjadi, karena pelanggaran batas wilayah yang dilakukan tanpa unsur kesengajaan.

Empat dari enam nelayan yang diamankan diketahui merupakan warga Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan.

Para nelayan tersebut ditangkap saat melaut di Perairan Pulau Aur, Johor, Malaysia, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dua kapal berukuran 5 GT milik nelayan Desa Numbing saat itu sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pancing ulur dan bubu.

"Penangkapan murni pelanggaran batas wilayah akibat ketidaktahuan nelayan saja," katanya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved