Kernel Oil, Perusahaan Singapura Kembali Terungkap Terlibat Mafia Migas dengan Eks Bos Petral
Bambang diduga menerima suap US$2,9 juta dari Kernel Oil Pte.Ltd, sebuah perusahaan pengangkutan migas raksasa yang berbasis di Singapura.
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Memberantas mafia migas di Indonesia memang tidak mudah.
Salah satu perusahaan yang dulu terkenal sebagai pemain dalam mafia migas, Petral, dibekukan oleh Presiden Jokowi di awal pemerintahannya.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka mantan Direktur Utama Petral, Bambang Irianto atas statusnya sebagai Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013.
Bambang sendiri, setelah menjabat Dirut PES kemudian menjadi Dirut Petral pada tahun 2015 yang disebut-sebut sebagai otak mafia migas di Indonesia.
• Petral Bubar, Mantan Dirutnya Masih Terlibat Mafia Migas, Terima Suap Rp 40.6 Miliar
• Rumor 3 Demonstran Hong Kong Tewas Terus Meluas. Otoritas Keretaapi Akhirnya Rilis CCTV Stasiun
• Kondisi Terkini BJ Habibie di RSPAD Gatot Soebroto, Hoaks Kabar Meninggal Dunia
Perusahaan yang berkedudukan di Singapura ini menjadi makelar atas perdagangan minyak Indonesia antara Pertamina dengan pembeli untuk ekspor dan juga calo impor minyak.
Meskipun tidak ada pengusutan terhadap bos-bos Petral serta aliran dananya, namun jaringan mafia migas ini sepertinya masih kuat, terbukti dari kasus Bambang.
Bambang diduga menerima suap US$2,9 juta dari Kernel Oil Pte.Ltd, sebuah perusahaan pengangkutan migas raksasa yang berbasis di Singapura.
Asal tahu saja, ini bukan kali pertama Kernel Oil terlibat korupsi di Indonesia.
Tahun 2013, KPK juga melakukan OTT Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini karena menerima suap dari perjabat Kernel Oil ini.
Businessweek menyebutkan perusahaan ini menjadi perusahaan incorporated pada 2006. Kernel Oil Pte Ltd dicatat memiliki anak perusahaan di tiga negara, yaitu Indonesia, Thailand, dan Australia.
Dilansir Tempo tahun 2013 lalu, Kernel sudah mengikuti tender penjualan minyak sejak 2010. Sumber tersebut mengatakan, Agustus 2012, Kernel pernah memenangi tender penjualan kondensat.
Kernel Oil memperdagangkan minyak mentah maupun berbagai produk turunan minyak mentah. Dalam aktivitas perdagangan minyak mentah, Kernel Oil memasarkan minyak dari kawasan Asia Timur, Teluk Persia, Mediterania, dan Afrika Barat.
Situs Businessweek menyebutkan Kernel Oil juga menjual produk turunan minyak, seperti bensin, solar, minyak dasar, aspal, kondensat, nafta, minyak tanah, oli, dan residu.
Perusahaan ini juga menyediakan cairan gas alam, seperti liquified petroleum gas (LPG), etana dan nafta petrokimia, serta berbagai produk kimia lainnya.
Dalam kasus yang lama, Kernel Oil menyuap Rudi Rubiandini terkait lelang tender penjualan minyak mentah melalui pelatih golf-nya bernama Deviardi alias Ardi.
Manajer Operasioal dan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya juga menjadi tersangka dalam kasus ini, kemudian dijatuhi hukuman 3 tahun penjara pada 19 Desember 2013 lalu.
Simon terbukti menyuap Rudi Rubiandini sebesar 700.000 dollar AS atas perintah Widodo Ratanachaitong.
Pemberian uang itu dilakukan agar Rudi menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas.
Di antaranya, agar menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya.
Kemudian menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013, menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013.
Selain itu, agar Rudi kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah.
Jatah Alokasi Kargo
Kini, Kernel Oil kembali terbukti terlibat kasus suap-menyuap lainnya meskipun pejadiannya sudah sembilan hingga enam tahun lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Bambang diduga telah menerima suap sedikitnya 2,9 juta Dollar AS selama periode 2010-2013 melalui rekening perusahaan SIAM yang didirikannya.
Bambang menerima uang itu dari perusahaan Kernel Oil karena telah mengamankan jatah alokasi kargo perusahaan itu dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
"(Bambang) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US$ 2,9 juta atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," ujar Laode seperti dilansir Kompas.com, Selasa *(10/9/2019).
Kernel Oil adalah sebuah perusahaan rekanan rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES atau Pertamina.
Pada periode 2009-2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES atau Pertamina.
Saat itu, PES sedang melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
Bambang mendirikan perusahaan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di negara "tax haven" British Virgin Island.
Kemudian, pada 2012 Pertamina diketahui melakukan efisiensi perdagangan dengan mengutamakan pembelian ke langsung ke sumber-sumber utama.
Atas keputusan efisiensi itu, PES seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan.
Perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES.
Namun pada kenyataannya, tidak semua perusahaan yang terdaftar pada DMUT PES diundang mengikuti tender di PES.
Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan sendiri rekanan yang akan diundang mengikuti tender.
Salah satu perusahaan yang diundang dan akhirnya memenangkan tender adalah Emirates National Oil Company (ENOC).
"Diduga ENOC merupakan 'perusahaan bendera' yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil. Tersangka BTO diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES atau Pertamina," kata Laode.
Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK telah memeriksa 53 orang saksi dan menggeledah lima rumah dan gedung dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/laode-m-syarif_20170620_191737.jpg)