ANAMBAS TERKINI
Polres Anambas Buru Pengedar Narkoba hingga Tanjungpinang, Ini Hasilnya!
Aparat Polres Anambas memburu pelaku pengedar narkoba hingga ke wilayah hukum Tanjungpinang, ini hasil perburuan tersebut.
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Polres Anambas melakukan pengembangan kasus narkotika hingga ke wilayah Tanjungpinang.
Hasilnya, aparat berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat peredaran narkoba hingga ke Anambas.
Kasubag Humas Polres Anambas, Iptu Djulmi mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut, ada dua tersangka yaitu Suria warga Tarempa dan M Hendra dari Bengkalis.
Penangkapan itu sendiri dilakukan Minggu 8 September 2019 sekitar jam 01.00 WIB, dan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam kamar 106, Hotel Panorama Tanjungpinang atas nama M Hendra Als Indra Jepang.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan tanggal 9 September 2019 jam 10.30 WIB terhadap tersangka Suria di sebuah rumah yang berada di Jalan Tanjung Unggat, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
• Adik Walikota Tanjungpinang Dibekuk Polisi Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Dari hasil pemeriksaan badan dan tempat tinggal tersangka An M.Hendra Als. Indra Jepang dan Suria didapati barang bukti sebagai berikut:
1. 1 (Satu) alat hisap narkotika berupa botol kaca dan dua buah pipet.
2. 1 (Satu) timbangan elektronik.
3. 1 (Satu) buah handphone.
4. 1 (Satu) buah buku tabungan.
5. 2 (Dua) buah ATM.
6. 1 ( Satu ) buah laptop merek Lenovo
7. 1 (Satu) buah buku tabungan An. J
"Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke kantor Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iptu Djulmi kepada tribunbatam.id, selasa (10/09/2019).
Tindakan dari kepolisian sendiri untuk saat ini mengamankan tersangka dan barang bukti, Membuat LP dan melengkapi Mindik.
Kemudian membuat surat penitipan tahanan terhadap kasat Tahti Polres Bintan, melakukan penyidikan terhadap tersangka An. M.Hendra dan Suria. (tribunbatam.id/ Rahma Tika)