Korban Selamat Kecelakaan Maut Innova Vs Bus yang Tewaskan 3 Orang Jadi Tersangka, Begini Reaksinya

Pengakuan korban di kantor polisi,ada hal janggal sebelum kecelakaan maut antara Innova Vs Bus yang terjadi

Kolase IST
Tohir Ungkap Hal Janggal Sebelum Kecelakaan Maut Innova vs Bus Mira di Nganjuk, Ini Pengakuannya 

Kini Tohir masih diperiksa lebih lanjut di Polres Ponorogo lantaran ia juga terlibat kasus lainnya, yakni bisnis haram narkoba.

Sebelumnya, Tohir juga mengakui bahwa dirinya minum pil koplo di hari Minggu malam sebelum laka maut di Selorejo Nganjuk terjadi.

Belakangan diketahui, Tohir ternyata seorang pengedar pil koplo jenis double L.

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, Tohir juga mengaku mengonsumsi pil koplo pada hari Minggu malam sebelum terlibat kecelakaan maut pada hari Sabtu siang yang menewaskan tiga temannya itu.

Kasatreskoba Polres Ponorogo, Iptu Eko Murbiyanto, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa Tohir menjadi buron.

Ia diburu polisi lantaran mengedarkan obat Triheksifenidil HCL atau biasa dikenal pil Double L.

"Seminggu yang lalu, kami mengamankan seorang pengguna. Dari tangan pertama ini kami mengamankan 152 butir pil double L. Dari hasil pengembangan mengarah ke Tohir," kata Eko saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019) sore.

5 FAKTA BARU Kecelakaan Innova Vs Bus Mira di Selorejo Nganjuk, Ada Buronan hingga Sosok Tersangka
5 FAKTA BARU Kecelakaan Innova Vs Bus Mira di Selorejo Nganjuk, Ada Buronan hingga Sosok Tersangka (SURYA.CO.ID / Ahmad Amru Muis dan Istimewa)

Hingga akhirnya, polisi mengetahui bahwa Tohir menjadi korban kecelakaan di Nganjuk. Selanjutnya, Tohir dibawa ke Polres Ponorogo untuk diperiksa.

"Berdasarkan barang bukti permulaan cukup, kami periksa yang bersangkutan dan mengakui sebagai pemilik barang tersebut. Kami juga menggeledah tempat kostnya dan kami temukan sekitar 50 butir pil double L," katanya.

Lalu, apakah Ketiga teman Tohir juga Konsumsi Pil Koplo?

Eko menambahkan, kepada Polisi, Tohir juga mengaku mengonsumsi pil koplo pada Minggu (8/9/2019) malam, sehari sebelum terjadi kecelakaan maut.

Kendati demikian, Tohir mengaku tidak tahu apakah ketiga temannya juga mengonsumsi barang haram tersebut.

"Mengonsumsi, keterangan dari dia. Malam sebelum kecelakaan. Tapi jalau tiga teman yang lainya kami tidak tahu," katanya.

Akibat perbuatannya, Tohir dijerat dengan Pasal 196 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penyelidikan Bakal Berjalan Lama

Terkait dengan penyelidikan guna menentukan siapa tersangka dalam kecelakaan maut tersebut, Kasatlantas Polres Nganjuk, AKP Hegy Renata menuturkan penyelidikan kemungkinan berjalan lama.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved