PGN Hadirkan Program Cicilan Pelanggan Gas Rumah Tangga, Begini Skemanya
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk ( PGN) menyediakan program cicilan selama 6–12 bulan pelanggan gas sambungan rumah tangga
TRIBUNBATAM.id - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk ( PGN) menyediakan program cicilan selama 6–12 bulan pelanggan gas sambungan rumah tangga (SR).
PGN menghadirkan program cicilan untuk menghindari beban tagihan yang besar karena terakumulas, namun diwaktu bersamaan juga tetap membayarkan tagihan bulan berjalan.
“Program cicilan ini PGN lakukan sebagai komitmen layanan kepada pelanggan agar selain merasakan manfaat berupa kenyamanan, kemudahan dan keamanan menggunakan gas bumi, masyarakat juga tidak terbebani dengan jumlah tagihan di awal pemakaian saat penetapan harga belum dilakukan," ujar Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama di Jakarta, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, setelah program cicilan selesai, maka tagihan akan berjalan normal kembali dan seluruh komponen perhitungan harga per meter kubik dipastikan sesuai dengan ketetapan Badan Pengatur Hilir ( BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas).
"Kami sangat berterima kasih atas dukungan pemerintah daerah dan segenap masyarakat di berbagai kota kabupaten, terutama pelanggan PGN yang terus menggunakan gas bumi, sebagai energi baik yang aman, efisien dan ramah lingkungan," ujar Rachmat.
• Hanya Rp 4,7 Jutaan, Apple Rilis iPad Harga Terjangkau
• Telkom Kolaborasi dengan Shopee untuk Tingkatkan Layanan IndiHome
Adapun terkait keluhan harga gas bumi di Mojokerto, Rachmat menjelaskan bahwa keluhan ini terkait erat dengan jeda waktu antara proses percepatan pengaliran manfaat gas bumi ke masyarakat dan proses penetapan harga gas dari BPH Migas.
Biaya pemakaian gas bumi yang timbul selama bulan-bulan awal pemakaian sebelum penetapan harga, menjadi biaya yang terakumulasi dikarenakan PGN menunggu nilai harga penetapan BPH Migas.
Perlu diketahui, sejak awal pemakaian gas bumi oleh masyarakat sudah terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan, seperti biaya pembelian gas kepada pemasok gas maupun biaya operasi dan pemeliharaan untuk menjaga kehandalan jaringan, serta kegiatan pengelolaan pelanggan.
Sesuai regulasi BPH, harga gas bumi untuk rumah tangga ditetapkan oleh BPH Migas sebesar Rp 4.250 per meter kubik (m3) untuk Rumah Tangga (RT)-1 (golongan 1), yang meliputi rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana sekali dan sejenisnya.
Sedangkan untuk RT-2 (golongan 2) meliputi konsumen menengah, menengah ke atas, rumah mewah, apartemen, dan sejenisnya sebesar Rp 6.000 per m3.
Untuk kebutuhan rumah tangga normal, konsumsi gas bumi berkisar antara 4-15 m3 sehingga harga jual yang sudah ditetapkan tersebut dalam pemakaian normal tidak akan memberatkan masyarakat.
“PGN akan selalu mengikuti ketetapan dan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui BPH Migas. Dalam melaksanakan operasional dan layanan kepada masyarakat, kami selalu diawasi dan untuk pelaksanaan good corporate governance, layanan kami di lapangan dilakukan verifikasi secara independen dan transparan, “ ujar Rachmat Hutama.
Dukung Program Pemerintah
Untuk menjalankan perannya sebagai Sub Holding Gas, PGN sangat mendukung program pemerintah untuk mewujudkan target pembangunan Jaringan gas bumi untuk rumah tangga hingga 4,7 juta SR pada 2025.

Dalam pelaksanaan program tersebut, pemerintah melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan PGN melalui program internal berupaya menyediakan energi kompetitif dan bebas subsidi untuk mendukung program penyediaan gas domestik yang terjangkau bagi masyarakat.
Komitmen bersama ini diwujudkan dan sudah dinikmati lebih dari 325.000 SR di 40 kota dan kabupaten. Pada 2019, pemerintah melalui dana APBN menugaskan PGN untuk membangun 78.216 SR di 18 kota dan kabupaten.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/petugas-pt-perusahaan-gas-negara.jpg)