7 Bank Dikabarkan Sepakati Skema Restrukturisasi Utang Jumbo Duniatex Group

Jika PKPU dikabulkan, skema restrukturisasi tersebut akan ikut masuk dalam proposal perdamaian, berisi opsi restrukturisasi terhadap seluruh kreditur

Dok. Duniatex
Pabrik tekstil Duniatex 

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Sejumlah bank diketahui telah menyepakati skema restrukturisasi dengan Duniatex Group. Padahal enam entitas Dunitex baru saja mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Sumber Kontan.co.id yang terlibat dalam upaya restrukturisasi namun mengatakan, setidaknya sudah ada tujuh bank yang telah menyepakati skema restrukturisasi.

“Ada enam atau tujuh bank yang sudah sepakat restrukturisasi. Total nilai tagihannya mencapai Rp 4 triliun,” katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (12/9/2019).

Jika PKPU dikabulkan, skema restrukturisasi tersebut akan ikut masuk dalam proposal perdamaian, yang juga akan berisi opsi restrukturisasi terhadap seluruh kreditur Duniatex yang tagihannya diakui di muka pengadilan.

Kredit Macet Pabrik Tekstil Terbesar Duniatex Group Akhirnya Masuk Ranah Hukum

Duniatex Gagal Bayar, Sejumlah Bank yang Jadi Kreditur Mulai Was-was

Permohonan PKPU sendiri diajukan oleh PT Shine Golden Bridge terhadap enam entitas Duniatex Group. Perkara terdaftar dengan nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg di Pengadilan Niaga Semarang Rabu (11/9).

Enam entitas Duniatex tersebut adalah PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Dunia Sandang Textile (DDST), PT Delta Merlin Sandang Textile (DMST), PT Dunia Setia Sandang Asli Textile (DSSAT), dan PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Damaitex.

Sejumlah bank yang jadi kreditur Duniatex mengaku memang telah meneken kesepakatan restrukturisasi.

Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Supari mengafirmasi hal ini, ia bilang perseroan telah menyetujui skema restrukturisasi yang ditawarkan Duniatex.

“BRI sudah menyetujui skema restrukturiasi. Skemanya berupa perpanjangan jangka waktu, penurunan suku bunga, dan penjualan aset,” kata pria yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Ritel dan Menengah BRI Ini.

Bank dengan aset terbesar di tanah air ini sendiri punya total eksposur kredit ke Duniatex senilai Rp 1,8 triliun. Sedangkan nilai jaminan yang dimiliki BRI sebesar 127% dari eksposur kreditnya.

Direktur Utama PT Bank Mega Tbk (MEGA) Kostaman Thayib juga menyatakan hal senada. Meski demikian, Kostaman mengaku cukup kaget terhadap perkara PKPU dihadapi Duniatex.

“Saya dapat laporan bahwa Duniatex diajukan PKPU, ini sangat mengagetkan mengingat sebagian bank, termasuk kami sudah menyepakati restrukturisasi,” katanya kepada KONTAN.

Kostaman bilang dari kesepakatan restrukturisasi, Duniatex diberi keringanan sementara untuk membayar bunga kredit saja. Bank Mega tercatat masih memiliki eksposur kredit senilai US$ 4 juta atau setara Rp 50 miliar.

Adapula Direktur Bisnis SME dan Komersial PT Bank BNI Syariah Dhias Widhiyati yang berharap proses PKPU Duniatex bisa berakhir dengan homologasi (perdamaian).

“Kami sudah dapat informasi Duniatex diajukan PKPU. Kalau proposal perdamaian diterima oleh kreditur maka dimungkinkan untuk adanya homologasi,” ujar Dhias.

BNI Syariah sendiri jadi salah satu bank yang menyatakan telah memiliki opsi restrukturisasi. Skemanya berupa keleluasaan pembayaran pokok dalam 12 bulan, dengan jangka waktu pembiayaan yang tetap.

Sementara BNI Syariah tercatat masih punya eksposur pembiayaan kepada DMDT senilai US$ 21 juta atau setara Rp 300 miliar. Atas eksposur tersebut, perseroan memiliki jaminan berupa tanah dan bangunan, pabrik, serta mesin weaving (penenunan) dengan rasio mencapai 192,65% dari total eksposur kreditnya.

Kasus Duniatex sendiri bermula dari kegagalan DDST membayar bunga sneilai US$ 13,4 juta pada 10 Juli 2019 atas pinjaman sindikasi senilai US$ 260 juta. Sementara secara total, dari laporan Debtwire, enam entitas Duniatex hingga Maret 2019 memiliki total utang senilai Rp 18,79 triliun.

Perinciannya, utang DDST senilai Rp 2,922 triliun, kemudian DMDT senilai 5,711 triliun, DDT senilai Rp 4,676 triliun, DMST senilai Rp 3,264 triliun, DSSAT senilai 2,128 triliun, dan Damaitex senilai Rp 97 miliar.

Total utang berasal dari 20 bank yang memberikan pinjaman bilateral, tiga pinjaman sindikasi, dan utang obligasi. Tiga bank pelat merah, dan beberapa bank besar lain ikut tersangkut jadi kreditur Duniatex.

PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) meminta otoritas bursa Singapura menghentikan sementara perdagangan obligasinya senilai US$ 300 juta.

Ini dilakukan lantaran entitas Duniatex ini tengah diajukan untuk menjalani perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Manajemen Duniatex Group juga telah mengajukan surat permintaan kepada otoritas Singapore Exchange (SGX) untuk meng-hold perdagangan surat utang USD 300 juta di pasar modal Singapura (SGX),” kata Corporate Secretary Duniatex Group Detri Hakim dalam keterangan resminya, Kamis (12/9).

Selain itu, Detri juga mengaku pihaknya telah menunda pertemuan dengan kreditur Duniatex yang mestinya akan berlangsung Jumat (13/9) besok. Pertemuan tersebut tadinya direncanakan untuk menjelaskan kondisi keuangan terkini Duniatex sekaligus menjabarkan persiapan restrukturisasi.

Meski tengah menghadapi perkara PKPU, Detri bilang pihaknya akan tetap melanjutkan upaya restrukturisasi yang sudah dimulai.

“Kami berkomitmen untuk melanjutkan proses restrukturisasi yang telah kami lakukan bersama penasehat keuangan kami AJCapital Advisory selama dua bulan terakhir ini. Komitmen ini merupakan tanggung jawab kami kepada pihak kreditur yang selama telah membantu pengembangan bisnis perseroan,” lanjutnya.

Perkara PKPU terdaftar dengan nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg di Pengadilan Niaga Semarang. Pemohon PKPU adalah PT Shine Golden Bridge. Sementara enam entitas Duniatex jadi termohonnya.

Total utang tercatat berasal dari 20 bank yang memberikan pinjaman bilateral, tiga pinjaman sindikasi, dan utang obligasi DMDT tadi. Tiga bank pelat merah, dan beberapa bank besar lain ikut tersangkut jadi kreditur Duniatex.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved