Film Kartun 'The Spongebob Squarepants Movie' Disanksi KPI, Sempat Trending Twitter
Ada sejumlah siaran TV yang diberi sanski oleh KPI, termasuk The Spongebob Squarepants Movie yang tayang di Global TV.
TRIBUNBATAM.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengumumkan program siaran TV yang mendapatkan sanksi.
Salah satu acara TV yang mendapatkan sanksi adalah film kartun 'The Spongebob Squarepants Movie' di Global TV.
Hal ini membuat reaksi dari sejumlah netizen, bahkan Spongebob Squarepants menjadi trending twitter.
Menurut pantauan Grid.ID, Sabtu (14/9/2019), sudah ada sekitar 24 ribu cuitan mengenai Spongebob di Twitter.
Cuitan itu bahkan masuk dalam jajaran trending topik di Indonesia.
Banyak warganet yang mempertanyakan keputusan KPI memberikan sanksi pada tayangan Kartun.
• Anak Pejabat Kepala Dinas Ditemukan Tewas Bunuh Diri, Tinggalkan Surat Wasiat untuk Orang Tua
"Spongebob aja dilarang. Sinetron mah kagak, aman dan sejahtera," ujar pemilik akun @ArfiandiDicky.
"Spongebob? serius anda? Hei KPI anda pelu muhasabbah diri," komentar pengguna akun @BagasB_Prakoso.
"Semakin lucu lama-lama negara. Tidak ada satu pun sinetron RCTI dan SCTV yang jelas-jelas ada adegan yang nggak layak dilihat buat anak-anak, Spongebob disanksi, ini lembaga di Indonesia pada kenapa," kata netizen berakun @Puters_

Menilik laman resminya, KPI tidak menjelaskan secara spesifik bentuk pelanggaran dalam tayangan Spongebob.
Selain Spongebob, ada Program Siaran Jurnalistik “Borgol” GTV, "Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7, "Obsesi" GTV, Promo Film "Gundala" TV One, "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7, "Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan "Fitri" ANTV.
Dari ke-14 program acara tersebut, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan telah menemukan berbagai pelanggaran terkait adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual.
Ditemukan juga ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu.
Menurutnya, isi program semacam itu mestinya diperuntukkan bagi khalayak dewasa bukan anak dan remaja.
“Kita tidak ingin muatan tersebut mendorong mereka percaya pada kekuatan paranormal, klenik, dan praktik-praktik seputar supranatural."