Pengusaha yang Ditahan KPK di Jakarta ini Punya Lahan Luas di Alokasi Lahan Kampung Tua Batam?
Pengusaha yang Ditahanan KPK di Jakarta ini Punya Lahan Luas di Alokasi Lahan Kampung Tua Batam?
"Sudah berhenti pengerjaan (reklamasi) itu. Itu kemarin pun cuma bangun pelantar itu, dan cuma nimbun batu di sana," sambung Awang sambil menunjuk kedua lahan (tribunbatam.id/dipanusantara)
#Kock Meng Beli Kelong Sebelum OTT Nurdin Basirun
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Jauh hari sebelum resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/9/2019), sosok Kock Meng ternyata telah mempersiapkan dengan matang proyek reklamasi miliknya.
Hal ini terungkap saat Tribunbatam.id bertemu dengan Ketua RT 001/RW 010 Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Abdul Rahman, belum lama ini.
Menurutnya, Kock Meng pernah mengundang perangkat serta tokoh masyarakat setempat untuk berbincang bersama sambil menikmati hidangan seafood di Tanjung Piayu, Kota Batam.
“Sambil makan bersama, dia datang bersama Johanes Kodrat dan Abu Bakar sambil menyebut akan membuat restoran seafood di tanah miliknya,” kata Rahman belum lama ini.
Selain itu, Rahman mengungkapkan, Kock Meng telah membeli Kelong Laut milik seorang nelayan di situ yang berada tepat di perairan laut Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Batam.
“Kelong itu punya nelayan namanya Mahmud. Dia mengganti rugi kelong itu, dan akhirnya resmi punya dia (Kock Meng),” sambungnya.
Bahkan, untuk meyakinkan Tribun, Rahman pun mengeluarkan salinan surat ganti rugi Kelong Laut yang disimpan olehnya.
“Lihat saja itu ada nama Kock Meng. Tidak tahu untuk apa, yang jelas dia bilang Cuma ganti rugi saja karena kan memang dekat dengan lahannya,” ujarnya lagi.
Dalam surat itu, terdapat perjanjian antara Mahmud, si pemilik Kelong Laut, dengan Kock Meng.
Sementara Mahmud merupakan pihak pertama sebagai pemilik Kelong Laut.
“Tak tahulah kalau mau beli laut ya, kalau memang ada reklamasi itu di sini,” kata Rahman lagi meyakinkan Tribun jika Kelong itu memang dilakukan ganti rugi tanpa diketahui tujuannya.
Namun sayang, proyek reklamasi Kock Meng pun tidak pernah terwujud setelah dirinya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap yang dilakukan terhadap Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun, beberapa waktu lalu. (dna)
Sebelum Ditahan, Kock Meng Beli “Laut” di Tanjung Piayu Batam.
Konspirasi Jahatnya Suap Nurdin Basirun