Selasa, 5 Mei 2026

Sikapi Kabut Asap, Anggota Dewan Malaysia Sarankan Tiru Singapura & Minta Jangan Saling Menyalahkan

Sikapi Kabut Asap, Anggota Dewan Malaysia Sarankan Tiru Singapura & Minta Jangan Saling Menyalahkan

Tayang:
Kompas.com
Sikapi Kabut Asap, Anggota Dewan Malaysia Sarankan Tiru Singapura & Minta Jangan Saling Menyalahkan 

Sikapi Kabut Asap, Anggota Dewan Malaysia Sarankan Tiru Singapura & Minta Jangan Saling Menyalahkan

TRIBUNBATAM.id - Anggota Dewan Rakyat Malaysia, Charles Santiago angkat suara masalah kabut asap yang diakibatkan oleh kebakaran hutan.

Sebagaimana diketahui kabut asap akibat kebakaran hutan yang terjadi di Pulau Sumatera dan Kalimantan telah merembet hingga Singapura dan Malaysia.

Dikutip TribunWow.com dari media Malaysia, Malaymail.com pada Senin (16/9/2019), Charles Santiago meminta agar Malaysia, Indonesia, dan Singapura untuk berhenti saling menyalahkan.

Tinjau Karhutla di Riau, Kapolri Tito Karnavian Dibuat Terheran-heran: Kok Tidak Ada yang Terbakar

Masuk Bursa Walikota Batam, Lukita Perang Bathin Empat Bulan Sebelum Putuskan Gabung di Politik

Live Streaming Timnas Indonesia vs Filipina Kualifikasi Piala Asia U-16 2020 di Mola TV

Download Lagu MP3 Fear SEVENTEEN dan Lirik Lagu, Video Klip Rilis 16 September 2019

Charles Santiago meminta agar tiga negara itu bekerja sama membentuk tim investigasi.

 

Tim investigasi yang dimaksud adalah bertugas mencari pihak-pihak yang telah menyebabkan kebakaran hutan.

Pihak-pihak itu harus diadili ke pengadilan.

“Tim investigasi bersama harus dibentuk oleh Indonesia, Malaysia, dan Singapura untuk menemukan dan membawa mereka yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan hingga ke pengadilan."

"Dan hentikan permainan (saling) menyalahkan dengan semua orang mengarahkan jari ke orang lain,” kata Charles Santiago.

Pada undang-undang itu, Singapura dapat mendenda perusahaan Indonesia yang menyebabkan polusi udara lintas negara.

“Malaysia dapat meniru langkah Singapura untuk mengesahkan Transboundary Haze Polution Act 2014 yang memungkinkan regulator untuk menuntut perusahaan dan individu yang menyebabkan polusi udara parah di Singapura dengan membakar hutan dan lahan gambut di negara-negara tetangga," jelasnya.

Menurut Charles Santiago, undang-undang itu memiliki kekuatan hukum yang cukup besar untuk menghukum perusahaan-perusahaan yang tidak tertib meski bukan dari negaranya.

"Undang-undang ini memberi otoritas Singapura kekuatan untuk mengejar perusahaan yang menyebabkan kabut asap, meskipun mereka tidak memiliki operasi di negara-kota itu," ucap Charles Santiago.

Undang-undang itu akan menjatuhi hukuman denda sebesar 100 ribu dolar Singapura atau kurang lebih Rp 1 miliar lebih per harinya.

Perusahaan-perusahaan yang tak tertib dapat terkena denda maksum dua juta dolar Singapura atau sekitar Rp 20 miliar,

Peraturan tersebut berlaku bagi perusahaan lokal maupun asing.

Sebelumnya, Pemerintah Malaysia meminta Indonesia untuk mengambil tindakan secara tegas.

Dikutip TribunWow.com dari Mongabay pada Senin (16/9/2019), menurut Departemen Meteorologi Malaysia, kabut asap itu meliputi daerah di Malaysia antara lain Kuala Lumpur, Selangor, Putrajaya, Negri Sembilan dan Penang.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved