Kondisi Terkini Jenderal Kivlan Zen Dirawat di RSPAD, Sempat Disidang Dakwaan Punya Senpi Ilegal
Kivlan Zen dirawat inap sejak Senin (16/9/2019) kemarin. Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk berobat ke RSPAD.
#Kondisi Terkini Jenderal Kivlan Zen Dirawat di RSPAD, Sempat Disidang Dakwaan Punya Senpi Ilegal
TRIBUNBATAM.id - Kivlan Zen, kini masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Kivlan Zen dirawat inap sejak Senin (16/9/2019) kemarin.
Terdakwa kasus penguasaan senjata api, Kivlan Zen dirawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sejak Senin (16/9/2019) kemarin.
Pengacara Kivlan, Tonin Tachta mengatakan, kliennya menjalani perawatan akibat infeksi paru-paru stadium 2 yang dideritanya.
"Bapak Kivlan menderita infeksi paru-paru stadium 2 (ada luka di paru-parunya) dan beberapa penyakit komplikasi juga diidap beliau," kata Tonin saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Hal ini tertuang dalam surat penetapan nomor 960/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst yang ditanda tangani oleh Hariono, hakim ketua dan dua anggota hakim lainnya, Hastopo dan Saifudin Zuhri.
• Respon Wiranto Soal Mabes TNI Bentuk Tim Hukum Untuk Kivlan Zen: Jangan Sampai ke Saya Lagi
• Soal Dijadikan target Pembunuhan, Wiranto Sudah Maafkan Kivlan Zen, Tapi Tidak Untuk Hal Ini
Tonin mengklaim penyakit yang diidap kliennya kembali kambuh mengingat usia Kivlan yang sudah mencapai 73 tahun.
"Kemungkinan diduga karena udara atau faktor ketersediaan sumber pernapasan di Rutan Polda Metro Jaya dengan usia 73 tahun," katanya.
Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal.
Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Kivlan sebelumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk berobat ke RSPAD.
Kivlan menyampaikan itu usai jaksa membacakan dakwaan terhadap dirinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
"Kalau Yang Mulia memperkenankan, boleh kami dirujuk dulu untuk berobat," ujar Kivlan sambil beberapa kali batuk.
Kivlan juga mengajukan surat kepada majelis hakim yang berisi permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan selama pemeriksaan pengadilan.
Saat ini, dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya dia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sebelumnya Didakwa Punya Senpi Ilegal, Jenderal Kivlan Zen Kini Masuk RS
TRIBUNBATAM.id - Belakangan beredar juga adanya permintaan bantuan materi yang mengatasnamakan keluarga Kivlan Zen, terdakwa kasus kepemilikan senjata yang kini kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kalian telah khianat terhadap putra terbaik bangsa ini. Dukung Pak Keivlan dengan bantuan materi seiklasnya untuk keberlangsungan beliau yang tetap teguh bersama umat Islam.
Di gambar tersebut lengkap disebutkan dukungan dikirim melalui nomor rekening dan pemiliknya.
Nantinya seluruh bantuan yang masuk bakal diumumkan secara transparan.
Menyikapi itu, pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta membantah isi permintaan bantuan berupa penggalangan dana untuk kliennya tersebut.
Namun, Tonin Tachta tidak membantah permintaan itu sudah beredar luas dalam beberapa hari ini di grub dan pesan Whatsapp.
"Itu hoaks, tidak ada hubungannya dengan Pak Kivlan Zen dan keluarga. Mohon bantuannya untuk menyebarkan, kami pengacara dan keluarga tidak meminta sumbangan kepada siapa saja," tegas Tonin dalam pesan singkatnya pada Tribunnews.com, sabtu (14/9/2019).
Tonin Tachta juga meminta masyarakat tidak percaya begitu saja dengan ajakan penggalangan dana.
Dia meminta masyarakat berhati-hati agar tidak ada yang mengambil kesempatan dalam keadaan ini.
Untuk diketahui Kivlan Zen saat ini berstatus terdakwa kasus penguasaan senjata api ilegal.
Dia diduga menguasai empat senjata dan 117 peluru tajam.
Mantan Kepala Staf kostrad ini didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto pasal 56 ayat 1 KUHP.
Ajukan eksepsi

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi, Kivlan Zen, akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sidang beragenda pembacaan eksepsi akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (26/9/2019).
"Yang mulia, saya tidak bisa terima (surat dakwaan,-red). (Eksepsi,-red) serahkan kepada penasihat hukum dan sampaikan sendiri," kata Kivlan di PN Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Salah satunya tujuan dari kepemilikan senjata api dan amunisi. Dia menegaskan, kliennya tidak mempunyai senpi dan amunisi untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Yang kami ketahui di masyarakat rencana apa? Membeli senjata untuk membunuh. Pembunuhan tidak ada. Jadi senjata untuk apa? Tidak ada, sangat banyak celah untuk eksepsi," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, Kivlan dijerat dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta dakwaan kedua, pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Menurut dia, seharusnya Kivlan hanya dijerat satu dakwaan saja. Namun, dia menilai, JPU justru memisahkan dakwaan menjadi dua bagian.
"Artinya apa? Ini perkara, perkara berat bukan perkara ringan. Kalau mau lepas, lepas dua-dua ataupun kalau kena satu yang satu lagi berjuang. Kami akan membuat eksepsi terhadap dakwaan tadi dimana isi daripada dakwaan itu berbeda dengan yang kita ketahui," tambahnya
#Kondisi Terkini Jenderal Kivlan Zen Dirawat di RSPAD, Sempat Disidang Dakwaan Punya Senpi Ilegal
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Kivlan Zen Minta Bantuan Materi ke Publik? Pengacara: Itu Hoaks