BATAM TERKINI

Lebih Gampang dan Cepat, BP Batam Kenalkan Sistem Perizinan Online, Apa Istimewanya?

LMS online merupakan aplikasi untuk melakukan pengajuan permohonan perizinan lahan yang ada di Kantor Pengelolaan Lahan.

Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
20 peserta dari kalangan pengembang, notaris dan perorangan mengikuti bimbingan teknis penggunaan aplikasi Land Management System (LMS) online BP Batam. Kegiatan digelar Selasa (17/9/2019) di ruang pelatihan IT Centre BP Batam, Batam Center. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar bimbingan teknis penggunaan aplikasi Land Management System (LMS) online.

Kegiatan digelar Selasa (17/9/2019) di ruang pelatihan IT Centre BP Batam, Batam Center.

Tahap pertama dihadiri 20 peserta dari kalangan pengembang, notaris dan perorangan.

Sebagai informasi, LMS online merupakan aplikasi untuk melakukan pengajuan permohonan perizinan lahan yang ada di Kantor Pengelolaan Lahan.

Kepala Bagian Administrasi dan Informasi Lahan, Yarmanis mengatakan, program LMS online sudah siap dipakai dan akan digunakan sepenuhnya mulai 1 Oktober 2019.

Makanya perlu disosialisasikan kepada masyarakat.

"Dengan LMS, pemohon dapat mengakses secara mandiri. Pemohon juga dapat melihat progres pengurusan perizinannya sudah sejauh mana," kata Yarmanis, dalam rilis Humas BP Batam diterima Tribun.

Menurutnya, sistem ini akan memudahkan masyarakat dalam pengurusan perizinan lahan berbasis online.

Soal Walikota Batam Bakal Jabat Ex-Officio, Humas BP Batam: Kami Ini ASN, Kami Ikut Saja

Presiden Teken PP Walikota Ex Officio, Ketua DPRD Batam: Kami Mau Apalagi?

Ada delapan layanan perizinan lahan di LMS Online.

Antara lain Pelayanan Izin Peralihan Hak (IPH), Pelayanan Rekomendasi, Pelayanan Perpanjangan Hak Atas Tanah, Pelayanan Balik Nama, Pelayanan Pecah PL, Pelayanan Gabung PL, Pelayanan Dokumen Pengganti, dan Pelayanan Endorse PL.

Bimbingan teknis dipandu Kasubbag Layanan Teknologi Informasi Kantor Pengelolaan Lahan, Danang Febrian.

Keunggulan sistem LMS online di antaranya, dokumen lampiran bisa digunakan secara berulang-ulang tanpa mengunggah ulang pengajuan perizinan.

Kedua, lebih interaktif, artinya pemohon dapat mengetahui informasi hasil verifikasi dalam pemrosesan sudah sejauh mana.

Ketiga, informatif, artinya status proses permohonan dapat langsung dipantau oleh pemohon. Hasil dokumen perizinan bisa langsung diunduh sendiri oleh pemohon yang terdapat pada sistem LMS.

Selama ini, Kantor Pengelolaan Lahan menggunakan sistem BSW (Batam Single Window), tetapi dalam sistem tersebut terdapat kekurangan.

Perbedaannya, di sistem BSW pemohon harus melampirkan atau mengunggah secara berulang dokumen permohonan setiap pengajuan.

Sedangkan di LMS, bersifat dokumen master.

Artinya dokumen lampiran bisa digunakan secara berulang-ulang tanpa mengunggah ulang pengajuan perizinan.

Sehingga setiap pengajuan tidak perlu melakukan pengajuan dokumen yang sama.

Kemudian dalam dokumen master, ketika pemohon sudah melakukan pengajuan di sistem LMS, akan ada tanda perizinan itu sedang dalam proses dan sudah selesai. (*/tribunbatam.id/dewi haryati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved