Oknum Polisi Tega Cabuli Santrinya di Rumah & Kadang di Hotel, Menakuti-nakuti dengan Azab

Pelaku meminta para korban memegang alat vitalnya dengan imbalan sejumlah uang berkisar Rp 20.000.

Thinkstockphotos.com
Ilustrasi. (Guru Silat Mencabuli Muridnya yang Berumur 15 Tahun, Begini Mula Terkuak Perlakuan Bejat Pelaku) 

#Oknum Polisi Tega Cabuli Santrinya di Rumah & Kadang di Hotel, Menakuti-nakuti dengan Azab

TRIBUNBATAM.id - Bermodal uang Rp 20 ribu dan menakut-nakuti bakal kena azab kalau menolak perintah, oknum polisi anggota Polda Kalimantan Timur ini mencabuli santrinya.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan di rumahnya saat istrinya pergi. Kadang pula dilakukan di hotel.

AS (28) berpangkat Brigpol adalah oknum polisi sekaligus guru ngaji yang kini harus berurusan dengan korpsnya sendiri setelah dilaporkan mencabuli 5 santrinya.

Pelaku meminta para korban memegang kelaminnya dengan imbalan sejumlah uang berkisar Rp 20.000.

Pelaku juga menakut-nakuti korban dengan ancaman azab jika tak menuruti kemauannya.

Selain di rumah, aksi cabul juga kadang dilakukan pelaku di hotel.

Dia mengajak jalan korban lalu membawa ke hotel.

"Itu sudah dilakukan sejak bulan puasa (Mei) 2019 lalu," kata Plh Kabid Humas Polda Kaltim AKBP Adi Ariyanto menceritakan kronologis saat dikonfirmasi KOMPAS.com (jaringan SURYA.co.id) melalui telepon Rabu (18/9/2019).

Adi mengatakan, usia korban yang dicabuli variatif dari 5 sampai 12 tahun dan semuanya perempuan.

Ilustrasi. Foto diperagakan oleh model
Ilustrasi. Foto diperagakan oleh model (surya.co.id/ahmad zaimul haq)

Kini, para korban sedang dalam penanganan khusus Polda Kaltim untuk pemeriksaan sekaligus rehabilitasi.

"Sementara pelaku telah ditahan dan kini sudah ditetapkan tersangka. Saat ini masih pemeriksaan intensif," ungkap dia.

Adi mengatakan, kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kaltim.

Setelah tim menyelidiki dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah korban dan para saksi, ditemukan bukti cukup.

Bahkan, hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan khilaf.

Disinggung terkait status AS sebagai polisi, Adi mengatakan akan ada langkah-langkah dari kepolisian jika pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual atas pemutusan pengadilan.

"Nanti kita ambil langkah-langkah jika pelaku terbukti. Meski tersangka tapi tetap berlaku asas praduga tak bersalah," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved